Shahih
Bab Larangan Mengambil Alih Tanggung Jawab Tanpa Izin Pemiliknya
Barangsiapa mengambil seseorang sebagai sekutunya tanpa izin pemiliknya, maka atasnya ada laknat Allah dan para malaikat, dan tidak ada amal wajibnya maupun amal sunnah yang akan diterima (oleh Allah).