Shahih
Bab Barangsiapa yang Mencapai Usia Enam Puluh Tahun, Maka Allah Telah Memberi Maaf Kepadanya dalam Hal Umur
Allah tidak akan menerima alasan dari seorang yang ajalnya ditunda hingga ia berusia enam puluh tahun.
Belum termuat.
Shahih
Allah tidak akan menerima alasan dari seorang yang ajalnya ditunda hingga ia berusia enam puluh tahun.
Shahih oleh Darussalam
Setiap wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan yang kuat, maka haram baginya bau surga.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan Thawban: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika ada seorang wanita meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang kuat, maka bau surga akan diharamkan baginya."
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ berkata: 'Orang ini telah berkata benar. Pergilah sampai Allah memutuskan mengenai dirimu.'
Shahih oleh Darussalam
Thawban meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap wanita yang meminta talak dari suaminya tanpa alasan yang sah, maka harumnya surga haram baginya." Abu 'Isa berkata: Ini adalah hadits
Shahih oleh Al-Albani
Manusia tidak akan binasa hingga dosa dan kesalahan mereka menjadi banyak, dan tidak ada lagi alasan bagi mereka.
Shahih
Pada masa Rasulullah, beberapa orang di antara kaum munafik biasa tertinggal ketika Rasulullah (ﷺ) pergi berperang dan mereka merasa senang tinggal di rumah. Ketika Rasulullah (ﷺ) kembali (dari peperangan), mereka mengaj
Shahih
Pada saat inilah ayat ini diturunkan: "Jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang bergembira dengan apa yang mereka lakukan, dan suka dipuji atas apa yang tidak mereka lakukan, jangan sekali-kali mengira bahw
Shahih
Dari Ubai bin Ka'b: bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "(Musa) berkata, 'Janganlah Engkau menghukumku karena apa yang aku lupakan dan janganlah Engkau memberatkan urusanku.' (18.73) alasan pertama Musa adalah kare
Shahih oleh Darussalam
Tidak termasuk kebaikan berpuasa saat bepergian.
Shahih oleh Darussalam
Telah memberitakan kepada kami Suwaid, ia berkata: 'Abdullah memberitakan kepada kami, dari Sulaiman Al-Taimi, dari Muhammad bin Sirin, dari Ibn Umar, ia berkata: 'Minuman keras itu haram baik sedikit maupun banyak.'
Shahih
Shalatlah di rumah kalian.
Shahih
Diriwayatkan dari Mahmud bin Rabi' Al-Ansari: 'Itban bin Malik biasa memimpin kaumnya (suku) dalam shalat dan dia adalah seorang buta, dia berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah! Kadang-kadang gelap dan air banjir
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ memberikan izin kepada 'Abd al-Rahman bin 'Awf dan al-Zubair bin al-'Awwam untuk mengenakan baju sutra dalam perjalanan karena gatal yang mereka alami.
Shahih oleh Darussalam
Dia ditanya tentang minuman, dan dia berkata: "Rasulullah (ﷺ) biasa melarang semua yang memabukkan."
Shahih oleh Darussalam
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, begitu juga setiap jenis minuman yang memabukkan.
Shahih oleh Darussalam
Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik sedikit maupun banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Shahih oleh Darussalam
Engkau telah menyebutkan terlalu banyak. Hindarilah apa yang memabukkan, baik itu terbuat dari kurma, kismis, atau yang lainnya.
Shahih oleh Darussalam
Seorang lelaki bertanya tentang minuman, dan dia berkata: "Hindarilah segala sesuatu yang memabukkan."
Shahih oleh Darussalam
Abu Hurairah berkata: 'Aku tahu bahwa Rasulullah (ﷺ) berpuasa pada hari-hari tertentu, jadi aku menyiapkan nabidh untuknya agar ia berbuka puasa, dan aku buat dalam labu. Ketika malam tiba, aku membawanya kepadanya, dan