Bab Menyebutkan Alasan yang Digunakan oleh Mereka yang Menghalalkan Minuman Keras
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ الْمُسْكِرُ قَلِيلُهُ وَكَثِيرُهُ حَرَامٌ .
Telah memberitakan kepada kami Suwaid, ia berkata: 'Abdullah memberitakan kepada kami, dari Sulaiman Al-Taimi, dari Muhammad bin Sirin, dari Ibn Umar, ia berkata: 'Minuman keras itu haram baik sedikit maupun banyak.'