Bab Menyebutkan Alasan yang Digunakan oleh Mereka yang Menghalalkan Minuman Keras
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ الْمُسْكِرُ قَلِيلُهُ وَكَثِيرُهُ حَرَامٌ .
Telah memberitakan kepada kami Suwaid, ia berkata: 'Abdullah memberitakan kepada kami, dari Sulaiman Al-Taimi, dari Muhammad bin Sirin, dari Ibn Umar, ia berkata: 'Minuman keras itu haram baik sedikit maupun banyak.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
