Shahih oleh Darussalam
Bab Penyebutan Hadits yang Berbeda dalam Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat
Rasulullah ﷺ melarang Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang jual beli Al-Muzabanah, (membeli) buah dengan kurma kering, kecuali bagi mereka yang melakukan Al-'Araya - karena beliau mengizinkan mereka - dan dari membeli anggur dengan kismis,
Shahih oleh Darussalam
Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abdah, dari Muhammad bin Ishaq, dari Nafi', dari Ibn Umar, dari Zaid bin Thabit, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melarang Al-Muhalaqah dan Al-Muzabanah,
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah SAW telah melarang kalian dari Al-Haql. Al-Haql adalah sepertiga dan seperempat. Dan Al-Muzabanah.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Usaid bin Zuhair berkata: "Rafi' bin Khadij datang kepada kami dan berkata: 'Rasulullah (ﷺ) telah melarang sesuatu yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Rasulullah (ﷺ) lebih baik bagi kalia
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang Al-Muhaqalah, Al-Muzabanah, Al-Mukhabarah, dan Al-Mu'awamah, dan beliau memperbolehkan dalam kasus Al-'Araya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir: "Rasulullah (ﷺ) melarang Al-Muhaqalah, Al-Muzabanah, Al-Mukhabarah, dan membuat pengecualian (dalam jual beli) kecuali jika itu diketahui." Abu 'Eisa berkata: Hadits ini adalah Hasan Sahih, Gharib dari jalur
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengizinkan penjualan dalam Al-'Araya dengan memperkirakannya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir bin 'Abdullah: "Nabi ﷺ melarang Al-Haql dan itu adalah Al-Muzabanah."
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir bin Abdullah, Nabi (ﷺ) melarang Al-Muzabanah dan Al-Mukhadarah. Dia (salah satu perawi) berkata: "Al-Mukhadarah berarti menjual buah sebelum matang dan Al-Mukhabarah berarti menjual anggur dengan imbalan sejum
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir, bahwa Nabi (ﷺ) melarang Al-Mukhabarah, Al-Muzabanah, dan Al-Muhaqalah, serta menjual buah hingga layak dimakan (cukup matang), kecuali dalam kasus Al-'Araya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Usaid bin Zuhair berkata: "Rafi' bin Khadij datang kepada kami dan saya tidak yakin apa maksudnya. Dia berkata: 'Rasulullah SAW telah melarang kalian dari sesuatu yang dulunya bermanfaat bagi kalian, t
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang muhaqalah dan muzabanah. Dan beliau berkata: 'Sesungguhnya yang mengolah tanah itu ada tiga: seorang laki-laki yang memiliki tanah dan ia mengolahnya; seorang laki-laki yang diberi
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang Al-Muzabana, yaitu menjual buah dari kebun yang belum dipanen, jika itu adalah kurma dengan kurma yang diukur, dan jika itu adalah anggur, maka menjualnya dengan anggur kering yang diukur, atau jika
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang penjualan yang disebut Al-Mukhabara, Al-Muhaqala, dan Al-Muzabana serta penjualan buah-buahan sampai bebas dari cacat.
Shahih
Bashair b. Yasir melaporkan dari beberapa Sahabat Rasulullah (ﷺ) di antara mereka adalah Sahl b. Abu Hathma bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang menjual kurma basah dengan kurma kering dan bahwa itu adalah riba dan ini adalah m
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang Muzabana dan Muhaqala.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Uqail, dari Ibn Shihab, telah memberitahukan kepadaku Salim bin Abdullah, dari Abdullah bin Umar - semoga Allah meridhoi kedu
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang Muzabana dan Muhaqala.