Sekitar lebih dari 1000 hadits
‘Umar bin Khattab berkata: “Ada tiga hal, jika Rasulullah (ﷺ) menjelaskannya, itu lebih aku cintai daripada dunia dan segala isinya: seseorang yang tidak meninggalkan ahli waris, riba, dan kekhalifahan.”
Diriwayatkan bahwa Wa'il berkata: "Saya melihat Rasulullah (ﷺ) ketika seorang pembunuh dibawa oleh ahli waris korban dengan tali. Rasulullah (ﷺ) berkata kepada ahli waris korban: 'Apakah kamu akan memaafkannya…
Diriwayatkan dari Nafi` dari `Abdullah: Rasulullah (ﷺ) datang ke Mekkah dari daerah yang lebih tinggi pada hari Pembebasan (Mekkah) dengan menunggang unta betina, di mana Usama duduk di belakangnya. Bilal…
…melaknatnya dengan laknat yang akan masuk ke dalam kuburnya bersamanya. Bagaimana dia bisa menjadikannya sebagai ahli waris padahal itu tidak halal baginya? Bagaimana dia bisa mempergunakannya padahal itu tidak halal…
…kepadamu tentang hukum: Katakanlah: Allah memberi petunjuk (demikian) tentang Al-Kalalah (mereka yang tidak meninggalkan keturunan atau orang tua sebagai ahli waris).' Dan surah terakhir yang diturunkan adalah Baraatun (9).
…بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ) Maka, jika seorang mukmin mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya, dan jika dia meninggalkan utang atau anak yang membutuhkan, maka hendaklah mereka datang kepadaku…
…oleh 'Aqilahnya (kerabat laki-laki dari pihak ayah). Dan dia menjadikan anak-anaknya dan orang-orang yang bersamanya sebagai ahli warisnya. Hamal bin Malik bin An-Nabighah Al-Hudhali berkata…
…untuk menikahi mereka.' (4.127) (telah diwahyukan mengenai kasus) seorang lelaki yang memiliki seorang gadis yatim, dan dia adalah walinya dan ahli warisnya. Gadis itu berbagi dengan dia semua hartanya…
…mengatakan bahwa Rasulullah (ﷺ) biasa berkata: 'Allah dan Rasul-Nya adalah pelindung bagi orang yang tidak memiliki pelindung, dan paman adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.'
…menerima diyah, maka mengikuti dengan cara yang baik dan membayar diyah kepada ahli waris harus dilakukan dengan cara yang baik." Maaf berarti menerima diyah dalam kasus pembunuhan yang disengaja. Mengikuti…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.