Sekitar lebih dari 1000 hadits
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi (tunggal). Ini dalam keadaan tidak ada dua saksi.
…memberitahukan kepada kami, ia berkata: "Abu Az-Zubair memberitahukan kepadaku bahwa ia mendengar Jabir berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Siapa yang diberikan sesuatu berdasarkan ‘Umra, maka itu…
Dari Abu Hurairah, bahwa di antara dua wanita dari suku Hudhail, salah satunya melempar batu kepada yang lainnya sehingga menyebabkan keguguran. Maka Nabi ﷺ memutuskan bahwa diyahnya adalah berupa budak…
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diyah) kepada seorang wanita dari Banu Lihyah yang anaknya keguguran dan meninggal…
Dari Abu Rafi', mantan budak Rasulullah (ﷺ) berkata: "Rasulullah (ﷺ) meminjam seekor unta. Datanglah unta dari sedekah. Abu Rafi' berkata: "Maka Rasulullah (ﷺ) memerintahkan saya untuk membayar kembali unta itu…
…kami Abu Nu'aim, telah menceritakan kepada kami Nafi' bin Umar, dari Ibn Abu Mulaika, ia berkata: Ibn Abbas -semoga Allah meridhoi keduanya- menulis bahwa Nabi ﷺ memutuskan berdasarkan sumpah…
Abdullah Abu Umar, budak Asma', putri Abu Bakar, berkata: Saya melihat Ibn Umar membeli pakaian Suriah di pasar. Ketika ia melihat bahwa pakaian itu memiliki benang merah, ia mengembalikannya. Kemudian…
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: ada dua wanita dari Hudhail pada masa Rasulullah, salah satu dari mereka melempar sesuatu kepada yang lainnya dan menyebabkan dia keguguran. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa…
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Rasulullah ﷺ memberikan keputusan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan sebagai qisas untuk kasus keguguran seorang wanita dari suku Bani Lihyan (sebagai diyat…
Dari Abu Hurairah, dua wanita dari suku Hudhail (bertengkar satu sama lain) dan salah satunya melempar (batu kepada) yang lain, menyebabkan dia mengalami keguguran dan Rasulullah ﷺ memberikan putusan bahwa…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.