Sekitar 132 hadits
berkata, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, nikahkanlah saudariku, putri Abu Sufyan.'" Beliau
untuk mempersembahkan diriku kepadamu untuk menikah.' Dia berdiri lama, lalu Nabi
berkata: "Rasulullah ﷺ melarang mut'ah nikah sementara dan daging keledai pada
menawarkan dirinya kepada Nabi untuk menikah. Seorang pria berkata kepadanya, "Wahai
ﷺ memerdekakan Safiyyah dan kemudian menikahinya, dan mahar nikahnya adalah kemerdekaannya,
Khaibar, Rasulullah ﷺ melarang Mut'a nikah sementara dan makan daging keledai.
anak perempuan.' Lelaki itu berkata: 'Nikahkanlah anak perempuan itu dengan anak
masa iddahnya selesai, Anda boleh menikahinya.' `Abdur-Rahman menjawab, 'Saya tidak memerlukan
kamu menaklukkan Ta'if besok, maka nikahilah putri Ghailan karena dia sangat
telah mendengar bahwa Anda ingin menikahi Durra binti Abu Salamah." Rasulullah
terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu pilih
terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi."
adil terhadap anak yatim perempuan, nikahilah wanita lain yang kamu pilih.'
untuk menyerahkan diri saya untuk dinikahi tanpa mahar.' Rasulullah ﷺ memandangnya,
wanita yaitu syarat-syarat dalam kontrak pernikahan."
Ibn 'Umar apabila ditanya tentang menikahi wanita Nasrani atau Yahudi, ia
kemudian Mu'awiyya bin Abi Sufyan menikahinya. Demikian pula, Um Al-Hakam, putri
"Apa itu shighar?" Ia menjawab, "Menikahkan putri seorang lelaki dan menikahkan
seseorang, dengan cara yang licik, menikah sementara, maka pernikahannya tidak sah."
bagi seorang wanita pada saat pernikahan untuk meminta perceraian saudarinya yaitu
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.