Bab Seorang Wanita Tidak Boleh Dinikahi Bersamaan dengan Bibi Paternalnya
Shahih
haddatsana abdu allahi ibnu yusufa, akhbarana malikun, an abi azzinadi, ani alaraji, an abi hurayraha, rdh allah nh anna rasula allahi qala " la yujmau bayna almarahi waammatiha, wala bayna almarahi wakhalatiha ".
Dari Abu Huraira, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang wanita dan bibi paternalnya tidak boleh dinikahi oleh pria yang sama; dan demikian pula, seorang wanita dan bibi maternalnya tidak boleh dinikahi oleh pria yang sama."