Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 722 hadits
atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku; nikah, talak dan
sebab dari tiga perkara, yakni berzina setelah nikah, atau murtad setelah memeluk Islam, atau membunuh jiwa secara tidak benar, sehingga ia pun dibunuh karenanya."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Mu`ammal berkata,
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hamzah dari
Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Adl Dlahhak berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin
Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq berkata, telah menceritakan
kepada Abul 'Ash bin Ar Rabi' dengan pernikahan yang
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Mu'alla bin Manshur berkata, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus berkata,
Telah menceritakan kepada kami Bakr bin Khalaf Abu Bisyr berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai'
'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nikah tanpa adanya wali." Dalam hadits 'Aisyah disebutkan; "Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai
bersabda: "Wanita mana saja yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil. nikahnya adalah batil. Jika suaminya telah menyetubuhinya, ia
shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar. Syighar adalah jika seseorang mengatakan, 'nikahkanlah aku dengan anakmu atau saudara perempuanmu,
Telah menceritakan kepada kami Amru bin Abdullah dan Muhammad bin Isma'il keduanya berkata; telah menceritakan
Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Adam dan Zaid bin Akhzam keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami
Telah menceritakan kepada kami Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani berkata, telah menceritakan kepada kami
shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah kawin kontrak dan makan daging himar yangah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah (kawin kontrak) dan makan daging himar yang dipelihara."
wasallam bersabda: "Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah
shallallahu 'alaihi wasallam melarang pernikahan
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Muhammad bin Yahya serta Muhammad bin Khalaf Al
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.