Shahih oleh Darussalam
Bab Muhallil dan Muhallal Lahu
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaknat Muhallil dan Muhallal lahu.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaknat Muhallil dan Muhallal lahu.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melaknat wanita yang bertato dan yang ditato, wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya, pemakan riba dan yang membayarnya, serta Al-Muhallil dan Al-Muhallal Lahu.
Shahih oleh Darussalam
Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, maka hendaklah ia memperkirakan apa yang ia anggap benar, lalu menyelesaikan shalatnya berdasarkan itu, kemudian hendaklah ia sujud dua kali.
Shahih oleh Darussalam
Jika kalian diserang secara tiba-tiba oleh musuh, maka katakanlah: 'Ha Min, mereka tidak akan menang.'
Shahih oleh Al-Albani
Jika musuh menyerang kalian di malam hari, maka biarkan teriakan perang kalian menjadi Ha-Mim. Mereka tidak akan ditolong.
Shahih oleh Darussalam
“Agar mereka shalat di rumah mereka.”
Shahih oleh Darussalam
Maka ia berdiri dan melaksanakan raka'at itu, kemudian ia mengucapkan salam, lalu sujud dua kali, kemudian ia mengucapkan salam (lagi).
Shahih oleh Darussalam
Kenakanlah pakaian putih, karena ia lebih suci dan lebih baik, dan kafanilah mayat-mayat kalian dengan pakaian putih tersebut.
Shahih oleh Al-Albani
Berlakulah adil di antara anak-anak kalian; berlakulah adil di antara putra-putra kalian.
Shahih
Imran bin Husain melaporkan bahwa suku Thaqif adalah sekutu Banu 'Uqail. Thaqif menangkap dua orang dari kalangan sahabat Rasulullah ﷺ. Sahabat Rasulullah ﷺ menangkap seorang dari Banu Uqail dan menangkap Al-'Adbi (unta
Shahih oleh Al-Albani
seorang wanita datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dan berkata bahwa ia telah berzina dan ia hamil.
Shahih oleh Darussalam
bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menebus dua orang dari kaum Muslimin dengan seorang dari kaum musyrikin.
Shahih
Saya bertanya kepada Aisyah: "Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah: 'Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah, maka tidak ada dosa baginya untuk tawaf antara keduanya.' Demi Allah, tidak ada dos
Shahih oleh Darussalam
Demi Allah, tidak ada dosa bagi siapa pun jika ia tidak tawaf antara Shafa dan Marwah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) pergi antara keduanya, dan para Muslim pergi antara keduanya.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Jabir bin Abdillah: Rasulullah (ﷺ) melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan mu'awanah. Salah satu dari dua perawi dari Hammad menyebutkan kata mu'awamah, dan yang lainnya berkata: 'menjual banyak tahun ke depa
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang Muhaqalah dan Muzabanah.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa 'Abdur-Rahman bin Hurmuz berkata: "Aku mendengar Usaid bin Rafi' bin Khadij Al-Ansari mengatakan bahwa mereka tidak mengizinkan Al-Muhaqalah, yaitu tanah yang ditanami sebagai imbalan dari sebagian has
Shahih
Nabi (ﷺ) biasa pergi ke Musalla pada hari Idul Fitr dan Idul Adha; hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berdiri di depan orang-orang dan orang-orang tetap duduk di barisan mereka. Kemudian belia
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang Al-Muhaqalah, Al-Muzabanah, Al-Mukhabarah, dan Al-Mu'awamah, dan beliau memperbolehkan dalam kasus Al-'Araya.