Bab Menentukan
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، قَالَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلٌ، - وَهُوَ ابْنُ مُهَلْهَلٍ - عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، يَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الَّذِي يَرَى أَنَّهُ الصَّوَابُ فَيُتِمَّهُ ثُمَّ - يَعْنِي - يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ " . وَلَمْ أَفْهَمْ بَعْضَ حُرُوفِهِ كَمَا أَرَدْتُ .
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Rafi', ia berkata: "Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam, ia berkata: "Telah menceritakan kepada kami Mufaddal, - dan ia adalah Ibn Muhallal - dari Mansur, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah, yang mengangkatnya kepada Nabi ﷺ, ia berkata: "Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, maka hendaklah ia memperkirakan apa yang ia anggap benar, lalu menyelesaikan shalatnya berdasarkan itu, kemudian hendaklah ia sujud dua kali."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
