Menampilkan hasil untuk: kitab pembalasan hasil buruan
Sekitar lebih dari 1000 hadits
'Abdullah bin 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika seseorang membebaskan seorang budak yang memiliki harta, maka harta budak tersebut adalah miliknya kecuali jika tuannya membuat ketentuan.
Ibn al-Asqa berkata: Kami pergi kepada Wathilah bin al-Asqa dan berkata kepadanya: Ceritakan kepada kami sebuah hadis yang tidak ada tambahan atau pengurangan. Dia marah dan menjawab: Salah…
…Muslimah.' Dia menambahkan: 'Dan jika seorang lelaki membebaskan dua wanita Muslimah, maka keduanya akan menjadi pembebasan dari api neraka; dua tulang dari keduanya akan menjadi pembebasan bagi setiap tulang dari…
Dari Abu Darda', Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Perumpamaan orang yang membebaskan budak di saat kematian adalah seperti orang yang memberikan hadiah setelah ia kenyang.”
Dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Nabi ﷺ bersabda: “Seorang budak yang telah memasuki perjanjian untuk membeli kebebasannya adalah seorang budak selama masih ada satu dirham dari…
Dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika ada seorang hamba yang mengikat perjanjian untuk membeli kebebasannya dengan seratus uqiyah dan ia membayarnya semua…
Umm Salamah, Ummul Mu'minin, melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata kepada kami: Jika salah satu dari kalian memiliki seorang budak, dan dia memasuki perjanjian untuk membeli kebebasannya, dan dapat membayar…
…karena hak waris hanya milik orang yang membebaskan seseorang. Rasulullah (ﷺ) kemudian berdiri dan berkata: Jika seseorang membuat syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, dia tidak memiliki hak atasnya…
Aisyah, Ummul Mu'minin, berkata: "Juwayriyyah, putri al-Harith bin al-Mustaliq, jatuh ke dalam bagian Thabit bin Qais bin Shammas, atau ke sepupunya. Dia masuk ke dalam perjanjian untuk…
Qatadah meriwayatkan dengan sanadnya. Nabi (ﷺ) bersabda: Jika seseorang memerdekakan bagiannya dalam seorang budak, maka ia memerdekakan sepenuhnya dengan hartanya jika ia memiliki harta. Perawi Ibn al-Muthanna tidak menyebutkan…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.