Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Menampilkan hasil untuk: kitab nikah dari rasulullah saw
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Rabi' bin Saburah melaporkan dari ayahnya: Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang nikah mut'ah dengan wanita.
Dari Muhammad bin Abdur Rahman bin Thawban dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi (ﷺ): Ketika Ali menikahi Fatimah, putri Rasulullah (ﷺ), ia berniat untuk berhubungan intim dengannya. Rasulullah (ﷺ…
…Abbas: Nabi (ﷺ) membenci penggabungan antara bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu serta penggabungan dua bibi dari pihak ibu dan dua bibi dari pihak ayah dalam pernikahan…
Dari Abdullah bin Abbas, seorang gadis perawan datang kepada Nabi (ﷺ) dan menyebutkan bahwa ayahnya telah menikahkannya tanpa kehendaknya, maka Nabi (ﷺ) mempersilahkannya untuk menggunakan hak pilihnya.
Dari Abdullah bin Abbas: Ketika Ali menikahi Fatimah, Rasulullah ﷺ berkata kepadanya: Berikan dia sesuatu. Ia berkata: Saya tidak memiliki apa-apa. Dia berkata: Di mana baju zirahmu yang Hutamiyyah…
…Dari seorang lelaki dari Banu Sulaim: Saya meminta kepada Nabi (ﷺ) untuk menikahkan saya dengan Umamah putri 'Abd al-Muttalib. Maka beliau menikahkan saya tanpa membacakan tashahhud (yaitu khutbah nikah).
Umm Salamah melaporkan Umm Habibah berkata: "Apakah Anda tertarik dengan saudariku, Rasulullah (ﷺ)?" Ia berkata: "Apa yang harus saya lakukan?" Ia berkata: "Kau menikahinya." Ia berkata: "Saudarimu?" Ia berkata: "Ya…
Bahz bin Hakim melaporkan dari ayahnya dari kakeknya (Mu'awiyah bin Haydah) yang berkata: Saya berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya kami mendekati istri-istri kami dan bagaimana seharusnya kami meninggalkan…
…Shihab berkata, "Urwah bin Al Zubair bertanya kepada Aisyah, istri Nabi (ﷺ) tentang ayat Al-Qur'an, 'Dan jika kalian takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka…
…seorang wanita perawan dalam penutupnya. Ketika aku masuk kepadanya, aku mendapati dia hamil." (Aku menyebutkan ini kepada Nabi). Nabi (ﷺ) bersabda: "Dia akan mendapatkan mahar, karena engkau telah menghalalkan farjinya…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.