Bab Tentang Hak Wanita Terhadap Suaminya
حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَدِّي، قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نِسَاؤُنَا مَا نَأْتِي مِنْهُنَّ وَمَا نَذَرُ قَالَ " ائْتِ حَرْثَكَ أَنَّى شِئْتَ وَأَطْعِمْهَا إِذَا طَعِمْتَ وَاكْسُهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تُقَبِّحِ الْوَجْهَ وَلاَ تَضْرِبْ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَى شُعْبَةُ " تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ " .
Bahz bin Hakim melaporkan dari ayahnya dari kakeknya (Mu'awiyah bin Haydah) yang berkata: Saya berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya kami mendekati istri-istri kami dan bagaimana seharusnya kami meninggalkan mereka? Beliau menjawab: Dekatilah ladangmu kapan atau bagaimana pun yang kamu mau, berikan makanan kepadanya ketika kamu makan, berikan pakaian kepadanya ketika kamu berpakaian, jangan mencela wajahnya, dan jangan memukulnya. Abu Dawud berkata: Versi Shu'bah adalah: Bahwa kamu memberinya makanan ketika kamu sendiri memiliki makanan, dan bahwa kamu memberinya pakaian ketika kamu berpakaian.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
