Sekitar lebih dari 1000 hadits
عليه وسلم bersabda: Jika seseorang memerdekakan sebagian dari budaknya, maka ia
Rasulullah ﷺ berkata: Jika seseorang memerdekakan seorang budak Muslim, maka itu
عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan budaknya dan kemudian menikahinya, maka
bin Malik berkata: "Nabi ﷺ memerdekakan Safiyyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai
kepadanya: Apakah saya tidak boleh memerdekakannya? Dia berkata: Bawakan dia kepadaku.
dari Abu Hurairah: Seorang lelaki memerdekakan bagiannya dalam seorang budak. Nabi
عليه وسلم bersabda: "Siapa yang memerdekakan seorang budak yang dimiliki bersama
Nabi ﷺ bersabda: Jika seseorang memerdekakan bagiannya dalam seorang budak, maka
Rasulullah ﷺ bersabda: Jika seseorang memerdekakan bagiannya dalam seorang budak, maka
bin Husain berkata: Seorang lelaki memerdekakan enam budak pada saat kematiannya
jalan Allah sebagai sedekah daripada memerdekakan anak hasil zina."
dia berkata: "Seorang lelaki telah memerdekakan bagian dari seorang budak, dan
mengundi di antara mereka, dan memerdekakan dua orang serta membiarkan empat
seorang budak perempuan dan saya memerdekakannya. Ketika Nabi ﷺ masuk menemui
Al-Qasim berkata: Aisyah bermaksud untuk memerdekakan dua budaknya yang merupakan suami
atas namanya. Anaknya Hisham telah memerdekakan lima puluh budak dan anaknya
yang bernama Abu Madhkur telah memerdekakan seorang budaknya yang bernama Ya'qub
hingga matahari terbit daripada aku memerdekakan empat budak dari keturunan Ismail,
lalu dia berkata: 'Aku akan memerdekakanmu, tetapi aku mensyaratkan agar kamu
berpuasa. Dia bertanya: Bisakah kamu memerdekakan seorang budak? Dia berkata: Tidak.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.