Bab Siapa yang Menyebutkan tentang Memerdekakan dalam Hadits Ini
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana muslimu ibnu ibrahima, haddatsana abanu, - yani alatthara - haddatsana qatadahu, ani annadhri ibni anasin, an basyiri ibni nahikin, an abi hurayraha, qala qala annabiyyu " man ataqa syaqishan fi mamlukihi faalayhi an yutiqahu kullahu in kana lahu malun waila astusiya alabdu ghayra masyquqin alayhi ".
Abu Hurairah melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: Jika seseorang memerdekakan sebagian dari budaknya, maka ia harus memerdekakan seluruhnya jika ia memiliki harta; tetapi jika ia tidak memiliki, maka budak itu akan diminta untuk bekerja (untuk membayar kebebasannya), tetapi ia tidak boleh dibebani terlalu berat.