Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan tentang Sumpah Bersama Saksi
Rasulullah (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah bersama satu saksi.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah bersama satu saksi.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah bersama seorang saksi.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) memutuskan berdasarkan sumpah bersama satu saksi.
Shahih oleh Darussalam
Jadikanlah jalan itu tujuh hasta.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abdullah bin Az-Zubair: "Seorang laki-laki dari kalangan Ansar berselisih dengan Az-Zubair di hadapan Rasulullah (ﷺ) tentang saluran-saluran Harrah yang mereka gunakan untuk mengairi pohon kurma. Ansari itu berkata:
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari 'Imran bin Husain: "Seorang laki-laki dari kalangan Anshar memerdekakan enam budak miliknya pada saat kematiannya, dan dia tidak memiliki harta lain selain mereka. Hal itu disampaikan kepada Nabi (ﷺ), d
Shahih oleh Al-Albani
Orang-orang melewati Rasulullah (ﷺ) dengan seorang Yahudi yang wajahnya hitam terbakar arang dan dia sedang dibawa keliling. Dia meminta mereka dengan nama Allah dan bertanya: Apa hukuman yang ditentukan bagi pezina dala
Shahih oleh Al-Albani
Jika kalian berselisih tentang jalan, maka tinggalkanlah jarak tujuh hasta.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah dan saksi.
Shahih
Siapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini sesuatu yang tidak ada dasarnya, maka itu ditolak.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi.
Shahih oleh Al-Albani
Kami tidak akan mempekerjakan - atau kami tidak akan mempekerjakan - (perawi ragu) dalam pekerjaan kami orang yang menginginkannya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang bersumpah dengan sumpah yang salah untuk merampas harta seorang Muslim secara tidak sah, dia akan menemui Allah dalam keadaan Dia marah kepadanya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah SAW memutuskan hukum berdasarkan saksi bersama dengan sumpah dari penggugat."
Shahih oleh Al-Albani
Siapa yang diangkat menjadi hakim, maka ia telah dibunuh tanpa pisau.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.
Shahih oleh Al-Albani
Ibn ‘Abbas menulis kepadaku bahwa Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa terdakwa harus bersumpah.
Shahih
Qais bin Sa`d adalah kepada Nabi (ﷺ) seperti seorang kepala polisi kepada seorang Amir (pemimpin).
Shahih
Dari Abdullah bin Umar: Aku mendengar Umar berkata, "Nabi (ﷺ) biasa memberiku sejumlah uang (pemberian) dan aku berkata (kepadanya), 'Berikan kepada orang yang lebih membutuhkan dariku.' Suatu ketika dia memberiku sejuml
Shahih oleh Darussalam
Sebaik-baik saksi adalah orang yang memberikan kesaksiannya sebelum diminta.