Sunan Abu Dawud · Kitab Hukum · No. 3579

Bab Dalam Meminta Hukum dan Terburu-buru Menuju Hal Tersebut

Shahih oleh Al-Albani

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلاَلٍ، حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ، قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى قَالَ النَّبِيُّ ﷺ ‏"‏ لَنْ نَسْتَعْمِلَ - أَوْ لاَ نَسْتَعْمِلُ - عَلَى عَمَلِنَا مَنْ أَرَادَهُ ‏"‏ ‏.‏

Abu Buradah melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Kami tidak akan mempekerjakan - atau kami tidak akan mempekerjakan - (perawi ragu) dalam pekerjaan kami orang yang menginginkannya."