Shahih
Bab Hila dalam Nikah
Nafi' berkata kepadaku bahwa Abdullah berkata bahwa Rasulullah ﷺ melarang shighar. Aku bertanya kepada Nafi', "Apa itu shighar?" Ia menjawab, "Itu adalah menikahi putri seorang lelaki dan menikahkan putrinya kepada lelak
Shahih
Nafi' berkata kepadaku bahwa Abdullah berkata bahwa Rasulullah ﷺ melarang shighar. Aku bertanya kepada Nafi', "Apa itu shighar?" Ia menjawab, "Itu adalah menikahi putri seorang lelaki dan menikahkan putrinya kepada lelak
Shahih
Telah dikatakan kepada Ali bahwa Ibn Abbas tidak melihat adanya bahaya dalam mut'ah. Ali berkata, "Rasulullah ﷺ melarang mut'ah pada hari Khaibar dan melarang memakan daging keledai."
Shahih
Rasulullah ﷺ bersabda, "Seseorang tidak boleh mencegah orang lain dari memberi minum hewan mereka dengan kelebihan airnya untuk mencegah mereka dari mendapatkan manfaat dari kelebihan rumput."
Shahih
Orang yang mengambil kembali hadiah (hibah)nya adalah seperti anjing yang memakan muntahnya sendiri, dan kita (kaum beriman) tidak boleh mengikuti contoh yang buruk ini.
Shahih
Nabi (ﷺ) telah menetapkan bahwa syuf'ah (hak untuk membeli terlebih dahulu) berlaku dalam semua kasus di mana properti yang bersangkutan belum dibagi, tetapi jika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dibuat
Shahih
Tetangga lebih berhak atas hak tetangganya.
Shahih oleh Darussalam
Apa urusannya denganmu? Ia memiliki kaki dan sumber air, ia bisa pergi dan minum air serta makan dari pepohonan sampai pemiliknya menemukannya.
Shahih oleh Darussalam
Hewan yang hilang milik seorang Muslim dapat mengarah pada api neraka.
Shahih oleh Darussalam
Buatlah pengumuman tentangnya selama satu tahun. Ingatlah tali, wadah, dan kantongnya. Kemudian gunakanlah, dan jika pemiliknya datang, maka kembalikanlah kepadanya.
Shahih
Umumkanlah selama satu tahun. Ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya; jika ada seseorang yang datang dan mengklaimnya serta mendeskripsikannya dengan benar, (berikanlah kepadanya); jika tidak, silakan guna
Shahih
Siapa yang menemukan barang yang hilang, maka dia sendiri tersesat jika tidak mengiklankannya.
Shahih oleh Darussalam
Kuraib memberitahukan bahwa Umm Al-Fadl binti Al-Harith mengutusnya kepada Mu'awiyah di Syam. Ia berkata: 'Maka saya tiba di Syam dan menyelesaikan urusannya, dan saya melihat hilal Ramadan ketika saya di Syam. Kami meli
Shahih oleh Al-Albani
Dari Abu Umayr bin Anas, dari beberapa pamannya yang merupakan Sahabat Nabi (ﷺ): Seorang rombongan datang kepada Nabi (ﷺ) dan bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal pada hari sebelumnya. Maka Nabi (ﷺ) memerintahkan me
Shahih oleh Darussalam
Hilal Syawal tertutup awan, maka kami berpuasa pada hari berikutnya. Kemudian beberapa penunggang datang di akhir hari dan bersaksi kepada Nabi (ﷺ) bahwa mereka telah melihat hilal pada malam sebelumnya. Rasulullah (ﷺ) m
Shahih oleh Darussalam
‘Ketika kalian melihat hilal, berpuasalah, dan ketika kalian melihatnya, berbukalah. Jika mendung, maka hitunglah (sebagai tiga puluh hari).’
Shahih oleh Darussalam
‘Ketika kalian melihat hilal, berpuasalah, dan ketika kalian melihatnya, berbukalah. Jika mendung, maka berpuasalah selama tiga puluh hari.’
Shahih
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Apabila kalian melihat hilal (bulan baru bulan Ramadhan) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal bulan Syawal) maka berbukalah, dan jika langit mendun
Shahih
Abu'l-Bakhtari melaporkan: Kami pergi untuk melaksanakan Umrah dan ketika kami berkemah di lembah Nakhla, kami mencoba melihat bulan baru. Beberapa orang berkata: Itu berusia tiga malam, dan yang lain berkata bahwa itu b
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ribi berkata; "Rasulullah SAW bersabda: 'Ketika kalian melihat hilal, maka berpuasalah, dan ketika kalian melihatnya, maka berbukalah. Jika mendung, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi tiga puluh
Shahih
Mulailah berpuasa ketika melihat hilal (Ramadhan), dan berbukalah ketika melihat hilal (Syawal).