Sekitar 123 hadits
para ulama, mereka tidak suka menjual Al-Muhafalah, yaitu hewan yang tidak
tentang mengawinkan kuda jantan, dan beliau melarangnya. Maka dia berkata: 'Wahai
laki-laki yang bersaudara, maka aku menjual salah satunya, dan Rasulullah ﷺ
صلى الله عليه وسلم mengizinkan penjualan dalam Al-'Araya dengan memperkirakannya. Abu
-Muzabanah, Al-Mukhabarah, dan Al-Mu'awamah, dan beliau memperbolehkan dalam kasus Al-'Araya. Abu
"Jika kalian melihat seseorang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah:
mengambilnya dan Nabi ﷺ berkata: 'Jual dia kepadaku.' Maka dia membelinya
mengulur-ulur kainnya, dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu." Beliau
hari." Ia berkata: "Setiap kali beliau ﷺ mengutus ekspedisi militer atau
Pada hari itu, saya mendengar beliau berkata: 'Tidak ada satu malam
dan tidak memiliki perilaku jahat. Dijual oleh seorang Muslim kepada Muslim."
no. 1226: "Nabi ﷺ melarang menjual bulir biji-bijian hingga mereka memutih
'Umar melaporkan: "Nabi ﷺ melarang penjualan Habalil-Habalah." Dia berkata: "Ada riwayat
الله عليه وسلم melarang dua penjualan dalam satu." Dan dalam bab
Dari Aisyah bahwa ia ingin membeli Barirah, tetapi mereka pemiliknya membuat
mengutus Hakim bin Hizam untuk membeli hewan kurban dengan satu dinar.
صلى الله عليه وسلم berkhutbah, beliau berkata: "Siapa pun yang memberikan
berkata: 'Itu milik seorang yatim.' Beliau bersabda: 'Tumpahkanlah.'" Ia berkata: Ada
yang berkata: "Nabi ﷺ melarang menjual air." Ia berkata: Ada riwayat
Dari Abu Hurairah: "Nabi (ﷺ) berkata: 'Jangan menahan surplus air sehingga menghalangi padang rumput.'" Abu 'Eisa berk
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.