Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Menampilkan hasil untuk: hind
Sekitar 806 hadits
…hewan yang jelas-jelas buta, hewan yang pincang yang jelas pincangnya, hewan yang sakit yang jelas sakitnya, atau hewan yang sangat kurus hingga seolah-olah tidak ada sumsum di tulangnya."
…hewan yang telinganya dipotong dari depan, hewan yang telinganya dipotong dari belakang, hewan yang telinganya dipotong secara panjang, hewan yang memiliki lubang bulat di telinganya, atau hewan yang hidungnya terpotong."
…Siapa pun yang menghadap ke arah Qiblat kami dan shalat seperti kami shalat dan berkorban seperti kami, maka janganlah ia menyembelih hingga ia shalat; Pamanku berdiri dan berkata: 'Wahai Rasulullah…
…pada Hari Raya Qurban: 'Siapa yang telah menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia mengulanginya.' Seorang lelaki berdiri dan berkata: 'Wahai Rasulullah, ini adalah hari yang diinginkan orang untuk makan daging.' Ia…
…sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan baik, dan jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian mengasah pisaunya dan mengurangi penderitaan pada hewan yang disembelih.'"
…dari Ibn Umar, yang berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Ketika dua orang bertemu untuk bertransaksi, transaksi di antara mereka tidak mengikat hingga mereka berpisah, kecuali jika mereka memilih untuk menyelesaikan transaksi.'"
…Umar, yang berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Ketika dua orang bertemu untuk bertransaksi, maka transaksi di antara keduanya tidak sah hingga mereka berpisah, kecuali jika mereka memilih untuk menyelesaikan transaksi tersebut."
Diriwayatkan dari Jabir bahwa: Nabi (ﷺ) melarang Mukhabarah, Muzabanah, dan Muhaqalah, serta menjual buah-buahan hingga layak dimakan, kecuali dalam kasus 'Araya.
…tahu mereka, bahwa: mereka biasa membeli makanan dari para penunggang pada masa Rasulullah (ﷺ) dan beliau melarang mereka untuk menjualnya di tempat mereka membelinya hingga mereka memindahkannya ke pasar makanan.
…ﷺ) bersabda: 'Siapa yang membebaskan bagiannya dari seorang budak, dan dia memiliki kekayaan yang cukup untuk membebaskannya sepenuhnya dengan membayar harga budak tersebut, maka hendaklah dia membebaskannya dengan hartanya sendiri.'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.