Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Menampilkan hasil untuk: asabah
Sekitar 97 hadits
…wanita yang diwajibkan untuk memberikan gurrah itu meninggal, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan bahwa warisannya diberikan kepada anak-anak dan suaminya, dan bahwa darahnya dibayar oleh 'Asabahnya.
Ibn 'Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak. Adapun yang tersisa, maka itu untuk kerabat laki-laki terdekat." Rantai lain melaporkan…
…tiang tenda dan membunuhnya. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa 'Asabah dari si pembunuh harus membayar diyah dan memberikan seorang budak (sebagai diyah) untuk anak yang ada di dalam rahimnya. Salah satu …
…satu dari mereka memukul yang lain dengan tiang tenda dan membunuhnya. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyah dibayar oleh 'Asabah si pembunuh, dan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai diyah) untuk…
…dan mereka meninggal karena wabah 'Amwas. 'Amr mewarisi dari mereka, dan dia adalah 'Asabah mereka. Ketika 'Amr kembali, Banu Ma’mar datang kepadanya dan mereka merujuk perselisihan mereka dengan dia…
…bahwa untuk janin tersebut harus diberikan Ghurrah, baik budak laki-laki atau perempuan, dan itu diambil dari Asabah wanita tersebut." (Sanad lain) untuk hadits ini dan itu mirip dengan ini.
…sebagai diyat), tetapi wanita yang diwajibkan memberikan budak tersebut, telah meninggal, maka Rasulullah (ﷺ) memberikan putusan bahwa warisannya diberikan kepada anak-anaknya dan suaminya dan diyat dibayar oleh 'Asabah-nya.
…Nabi (ﷺ) yang memutuskan bahwa diyat untuk janin adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan diyat untuk wanita yang terbunuh harus dibayar oleh 'Asabah (kerabat dekat) dari si pembunuh.
…meninggal. Kemudian wanita yang telah diputuskan untuk diberikan budak itu meninggal, dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa warisannya menjadi milik anak-anak dan suaminya, dan bahwa darahnya harus dibayar oleh 'Asabahnya."
…sebagai diyat untuk janin), tetapi wanita yang dijatuhi hukuman tersebut meninggal, maka Nabi memerintahkan agar harta miliknya diwarisi oleh anak-anaknya dan suaminya, dan bahwa diyat tersebut dibayar oleh asabahnya.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.