Bab Jual Beli Perak dengan Emas Secara Utang
Rasulullah ﷺ melarang menjual emas dengan perak secara utang.
15 hadits tentang larangan riba dalam jual beli emas dan perak, pelajari agar transaksimu sesuai syariat.
Rasulullah ﷺ melarang menjual emas dengan perak secara utang.
Nabi ﷺ melarang menjual emas untuk emas dan perak untuk perak kecuali jika sama beratnya, dan membolehkan kami untuk menjual emas dengan perak dan sebaliknya sesuai keinginan kami.
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Wahab, ia berkata: "Saya mendengar Malik, dan ia ditanya oleh Ubaidullah bin Ar-Rabi, 'Apakah Dawud memberitahumu dari Abu Sufyan, dari Abu Hurairah -semoga Allah meridha
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata: "Yahya bin Sa'id berkata: Saya mendengar Bashir, ia berkata: Saya mendengar Sahl bin Abu Huthmah, bahwa Rasulullah ﷺ mel
Dari Abdur-Rahman bin Abi Bakrah, ayahnya berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menjual perak untuk perak kecuali dengan takaran yang sama, atau menjual emas untuk emas kecuali dengan takaran yang sama. Rasulullah ﷺ
Rasulullah ﷺ melarang (menjual) perak untuk emas secara utang.
Diriwayatkan dari 'Ata' bin Yasir bahwa Muawiyah menjual sebuah gelas dari emas atau perak dengan harga lebih dari beratnya. Abu Ad-Darda' berkata: "Saya mendengar Rasulullah ﷺ melarang transaksi semacam itu kecuali jika
Dan ia menyebutkan larangan (menjual) emas dengan emas dan perak dengan perak, kecuali sebanding dengan sebanding, seperti untuk seperti.
Diriwayatkan dari Fadalah bin 'Ubaid: "Pada hari Khaibar, saya membeli sebuah kalung yang mengandung emas dan permata seharga dua belas Dinar. Kemudian saya membongkarnya dan menemukan bahwa isinya lebih dari dua belas D
Pada hari Khaibar, saya mendapatkan sebuah kalung yang mengandung emas dan permata, dan saya ingin menjualnya. Hal itu disebutkan kepada Nabi ﷺ dan beliau bersabda: 'Pisahkan sebagian dari yang lain, kemudian jual.'
Rasulullah ﷺ melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai.
Rasulullah ﷺ melarang menjual emas untuk emas, perak untuk perak, gandum untuk gandum, barley untuk barley, kurma untuk kurma.
Rasulullah ﷺ bersabda: Emas dibayar dengan emas, baik yang mentah maupun yang dicetak, perak dengan perak, baik yang mentah maupun yang dicetak (dalam berat yang sama), gandum dengan gandum dalam ukuran yang sama, barley
Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak untuk perak, emas untuk emas, gandum untuk gandum, barley untuk barley, dan kurma untuk kurma.
Dari Said bin Jubair bahwa: dia tidak melihat ada yang salah dengan itu meskipun itu dilakukan dengan kredit.