Persetujuan Gadis Yatim

20 hadits tentang gadis yatim yang harus dimintai pendapatnya untuk menikah

Sunan An-Nasa'i · No. 3261 Shahih · Al-Albani

Bab Izin Perawan dalam Menikah

Seorang janda lebih berhak atas dirinya sendiri (dalam hal pernikahan) daripada walinya, dan seorang gadis yatim harus dimintai pendapat, dan izinnya adalah diamnya.

Sunan An-Nasa'i · No. 3262 Shahih · Al-Albani

Bab Izin Perempuan Perawan dalam Menikah

Perempuan yang pernah menikah lebih berhak atas dirinya sendiri (dalam hal pernikahan) dibandingkan walinya, dan seorang gadis yatim harus dimintai pendapatnya dalam hal pernikahan, dan izinnya adalah diamnya.

Sunan An-Nasa'i · No. 3263 Shahih · Al-Albani

Bab Izin Perawan dalam Mengatur Diri

Dari Ibn 'Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Wali tidak berhak (memaksa) wanita yang sudah menikah (untuk menikah lagi). Dan gadis yatim harus dimintai pendapatnya, dan diamnya adalah persetujuannya.'

Shahih Al-Bukhari · No. 5064 Shahih

Bab Anjuran untuk Menikah

Aisyah berkata, "Wahai keponakanku! (Ayat ini diturunkan berkaitan dengan) seorang anak yatim perempuan di bawah perwalian walinya, yang tertarik pada harta dan kecantikannya, dan berniat untuk menikahinya dengan mahar y

Sunan Abu Dawud · No. 2068 Shahih · Al-Albani

Bab Hal yang Dilarang Menggabungkan Antara Mereka dari Wanita

Ibn Shihab berkata, "Urwah bin Al Zubair bertanya kepada Aisyah, istri Nabi ﷺ tentang ayat Al-Qur'an, 'Dan jika kalian takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik menur

Sunan An-Nasa'i · No. 3346 Shahih · Al-Albani

Bab Keadilan dalam Mahar

'Urwah bin Az-Zubair menceritakan bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Tinggi: "Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wan

Shahih Al-Bukhari · No. 4574 Shahih

Bab Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim

Diriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair: Dia bertanya kepada Aisyah mengenai firman Allah: "Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim perempuan..." (4.3) Dia berkata, "Wahai anak saudaraku! Seorang anak

Shahih Al-Bukhari · No. 2494 Shahih

Bab Perusahaan Anak Yatim dan Ahli Waris

Dari Urwah bin Az-Zubair: Dia bertanya kepada Aisyah tentang makna firman Allah: "Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu pilih dua atau ti

Shahih Al-Bukhari · No. 5140 Shahih

Bab Menikahkan Anak Yatim

Diriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair: bahwa dia bertanya kepada Aisyah, sambil berkata kepadanya, "Wahai Ibuku! (Dalam konteks apa ayat ini diturunkan): 'Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim

Shahih Al-Bukhari · No. 4575 Shahih

Bab وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ الآيَةَ

Diriwayatkan dari Aisyah: mengenai pernyataan Allah: "Dan siapa di antara para wali yang kaya, dia tidak boleh mengambil upah, tetapi jika dia miskin, biarkan dia mengambil untuk dirinya apa yang adil dan wajar (sesuai d

Shahih Al-Bukhari · No. 4891 Shahih

Bab Jika Datang Kepada Anda Wanita-Wanita Mukminah yang Hijrah

Aisyah berkata: "Rasulullah ﷺ biasa menguji wanita-wanita mukminah yang berhijrah kepadanya sesuai dengan ayat ini: 'Wahai Nabi, jika wanita-wanita mukminah datang kepadamu untuk mengambil bai'at...' Sesungguhnya Allah M

Sunan Abu Dawud · No. 2304 Shahih · Al-Albani

Bab Apa yang Dihindari oleh Wanita yang Dalam Masa Idah

Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh mengenakan pakaian yang diwarnai dengan safflower (usfur) atau dengan ochre merah (mishq) dan perhiasan. Dia tidak boleh memakai henna dan tidak boleh menggunakan k

Sunan Abu Dawud · No. 2764 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Keamanan Wanita

Dari Aisha, Ummul Mu'minin: Seorang wanita akan memberikan jaminan dari orang-orang beriman dan itu diperbolehkan.

Shahih Al-Bukhari · No. 6905 Shahih

Bab Janin Wanita

Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan.

Shahih Al-Bukhari · No. 6906 Shahih

Bab Janin Wanita

Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan.