Hak khiyar dan keberkahan jual beli

20 hadits tentang khiyar dan keberkahan jual beli jika jujur dan terbuka

Shahih Muslim · No. 1531 Shahih

Bab Penetapan Hak Pilih bagi Kedua Pihak dalam Transaksi.

Yahya bin Yahya berkata: "Saya membaca kepada Malik dari Nafi', dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kedua penjual, masing-masing dari keduanya memiliki hak untuk membatalkan transaksi selama mereka belum berpisa

Shahih Al-Bukhari · No. 2110 Shahih

Bab Dua Penjual dengan Pilihan

Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka belum berpisah, dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan cacat barang, maka mereka akan diberkahi dalam transaksi me

Sunan An-Nasa'i · No. 4464 Shahih · Al-Albani

Bab Wajibnya Pilihan bagi Penjual dan Pembeli Sebelum Berpisah

Kedua belah pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan terbuka, transaksi mereka akan diberkahi, tetapi jika mereka berbohong dan menyembunyikan sesuatu, berkah dari transa

Musnad Ahmad · No. 393 Shahih · Darussalam

Hadits As-Saqifah

Diriwayatkan bahwa Ibn Umar (رضي الله عنه) berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah atau ada syarat yang memberikan pilihan untuk m

Shahih Al-Bukhari · No. 2082 Shahih

Bab Apa yang Menghilangkan Kebohongan dan Rahasia dalam Jual Beli

Kedua penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi, selama mereka belum berpisah atau sampai mereka berpisah, dan jika mereka berkata jujur dan memberitahukan cacat barang, maka berkah akan ad

Sunan Abu Dawud · No. 3511 Shahih · Al-Albani

Bab Jika Kedua Penjual Berbeda dan Barangnya Masih Ada

Jika kedua pihak dalam transaksi bisnis berbeda (tentang harga suatu barang), dan tidak ada saksi di antara mereka, maka pernyataan pemilik barang akan diterima (sebagai benar) atau mereka dapat membatalkan transaksi.

Jami' At-Tirmidzi · No. 1248 Hasan shahih · Al-Albani

Bab ( )

Mereka (kedua penjual) tidak terpisah dari jual beli kecuali dengan kesepakatan.