Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Mukhabarah
Rasulullah ﷺ melarang mukhabarah.
20 hadits yang menjelaskan hukum mukhabarah dan praktik bagi hasil di zaman Nabi.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang mukhabarah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang Mukhabarah, Muzabanah dan Muhaqalah, dan menjual kurma sebelum mereka layak untuk dimakan, dan menjualnya untuk sesuatu kecuali Dinar dan Dirham.
Shahih
Ibn Umar (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ mengadakan kontrak dengan orang-orang Khaibar mengenai (pohon-pohon) dengan syarat bahwa beliau akan mendapatkan setengah dari hasil buah dan panen.
Shahih
Rasulullah ﷺ memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi dengan syarat mereka menggarap dan menanamnya, dan mereka mendapatkan setengah dari hasilnya.
Shahih
Nabi ﷺ melakukan kesepakatan dengan orang-orang Khaibar bahwa mereka akan mendapatkan setengah dari buah-buahan dan tanaman dari tanah yang mereka garap.
Shahih
Nabi ﷺ melakukan perjanjian dengan orang-orang Khaibar untuk memanfaatkan tanah dengan ketentuan bahwa setengah dari hasil buah atau tanaman akan menjadi bagian mereka.
Shahih oleh Darussalam
Nabi ﷺ memberikan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi Khaibar dengan syarat mereka mengelolanya dengan biaya mereka sendiri, dan Rasulullah ﷺ akan mendapatkan setengah dari buahnya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Umar: "Nabi ﷺ membuat kesepakatan dengan orang-orang Khaibar untuk setengah dari apa yang dihasilkan dari sana, baik buah-buahan maupun tanaman."
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar: Rasulullah ﷺ membuat kesepakatan dengan orang-orang Khaibar untuk bekerja dan bercocok tanam sebagai imbalan setengah dari buah-buahan atau hasil.
Shahih oleh Darussalam
Tetapi beliau bersabda: 'Untuk salah satu dari kalian memberikan (tanah) kepada saudaranya lebih baik daripada jika dia mengambil sewa yang ditentukan untuknya.'
Shahih
Ibn Umar berkata: 'Kau tahu bahwa kami biasa menyewakan tanah kami pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hasil dari aliran sungai dan dengan sejumlah buah ara.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melakukan perjanjian dengan penduduk Khaibar untuk setengah dari hasil buah atau tanaman yang dihasilkan.
Shahih
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya (Muslim) secara gratis; jika tidak, maka ia harus membiarkan tanahnya tidak ditanami.
Shahih
Abu Huraira dan Abu Sa'id al-Khudri (semoga Allah meridhai mereka) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ mengutus seorang dari Banu 'Adi al-Ansari untuk mengumpulkan pendapatan dari Khaibar. Dia datang dengan kualitas kurma yang
Shahih oleh Darussalam
Dari Salim bin Abdullah, bahwa ayahnya berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menggembala ternak atau anjing untuk berburu, maka satu qirat akan dikurangi dari pahalanya seti
Shahih
Siapa yang memelihara anjing, satu qirat dari pahala amal baiknya akan dipotong setiap hari, kecuali anjing itu digunakan untuk menjaga ladang atau ternak.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang Muzabanah, yaitu ketika seorang menjual buah kurma dari kebunnya sementara masih di pohon, untuk ukuran makanan kering, untuk ukuran kurma kering, dengan memperkirakan jumlah (kurma di pohon).
Shahih oleh Darussalam
Sumber penghasilan yang paling buruk adalah mahar pelacur, harga anjing, dan penghasilan tukang bekam.
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang Al-Mukhabarah, Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah.
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang Al-Mukhabarah, Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah.