Bab Keringanan dalam Pertanian dengan Sepertiga dan Seperempat
Shahih oleh Darussalam
haddatsana muhammadu ibnu asshabbahi, anbaana sufyanu ibnu uyaynaha, an amriw ibni dinarin, qala qultu lithawusin ya aba abdi arrahmani law tarakta hadzihi almukhabaraha fainnahum yazumuna anna rasula allahi naha anhu. faqala a amru inni uinuhum wauthihim wainna muadza ibna jabalin akhadza annasa alayha indana wainna alamahum - yani abna abbasin - akhbarani anna rasula allahi lam yanha anha walakin qala " lan yamnaha ahadukum akhahu khayrun lahu min an yakhudza alayha ajran maluman ".
Dari 'Amr bin Dinar, dia berkata: Saya berkata kepada Tawus: "Wahai Abu 'Abdur-Rahman, mengapa kamu tidak meninggalkan Mukhabarah ini karena mereka mengklaim bahwa Rasulullah ﷺ melarangnya." Dia berkata: "Wahai 'Amr, saya membantu mereka dengan mengambil tanah mereka dan mengolahnya, dan memberikan sesuatu kepada mereka sebagai imbalan, dan Mu'adh bin Jabal membolehkan orang-orang di sini untuk melakukan itu. Yang paling tahu di antara mereka - maksudnya Ibn Abbas - memberitahuku bahwa Rasulullah ﷺ tidak melarangnya, tetapi beliau bersabda: 'Untuk salah satu dari kalian memberikan (tanah) kepada saudaranya lebih baik daripada jika dia mengambil sewa yang ditentukan untuknya.'"