Bab Siapa yang Tidak Suka Menjual Barang Penduduk Kota untuk Penduduk Desa dengan Upah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang milik penduduk desa oleh penduduk kota.
20 hadits tentang larangan penduduk kota menjual barang penduduk desa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang milik penduduk desa oleh penduduk kota.
Rasulullah ﷺ melarang penduduk kota menjual barang dagangan penduduk desa atau menawar dalam sebuah penjualan (agar orang lain terjebak), atau seseorang melamar ketika saudaranya telah melakukannya, atau masuk ke dalam t
Nabi ﷺ bersabda: "Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk seorang penduduk desa, meskipun dia adalah saudaranya atau ayahnya."
Jabir berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk penduduk desa. Biarkan orang-orang dan biarkan Allah memberikan rezeki kepada mereka satu sama lain.'"
"Kami dilarang bagi penduduk kota untuk menjual kepada penduduk pedesaan, meskipun dia adalah ayah atau saudaranya." (Sahih)
Nabi ﷺ melarang penduduk kota untuk menjual kepada penduduk desa, meskipun dia adalah ayah atau saudaranya.
Kami dilarang agar penduduk kota tidak menjual barang-barang milik penduduk desa.
Rasulullah ﷺ melarang seorang penduduk kota untuk menjual bagi seorang dari pedalaman.
Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk seorang Badui.
Rasulullah ﷺ melarang penduduk kota untuk menjual bagi orang Badui.
Janganlah orang yang tinggal di kota menjual untuk orang yang tinggal di padang.
Rasulullah ﷺ melarang untuk menemui para penunggang dan orang kota tidak boleh menjual untuk orang desa.
Kami dilarang agar seorang yang tinggal di kota tidak menjual untuk seorang yang dari pedesaan.
Janganlah seorang penduduk kota menjual untuk penduduk desa, janganlah kalian melakukan penipuan harga, janganlah seorang laki-laki mendorong penjual untuk membatalkan transaksi yang sudah disepakati dengan pembeli lain
Rasulullah ﷺ melarang menambah harga secara buatan, bertemu pedagang di jalan, dan seorang penduduk kota menjual untuk penduduk desa.
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Dilarang bagi kami seorang penduduk kota untuk menjual kepada penduduk desa." (Sahih)
Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian pergi menemui para penunggang, dan janganlah kalian mendesak seseorang untuk membatalkan jual beli yang telah disepakati agar kalian menjual barang kalian, janganlah kalian menaik
Rasulullah ﷺ melarang seorang penduduk kota menjual atas nama penduduk desa; dan demikian pula Najsh dilarang. Dan seseorang tidak boleh mendesak orang lain untuk mengembalikan barang kepada penjual agar dapat menjual ba
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
Abdullah bin Umar berkata: Aku menukarkan hartaku di Khaibar kepada 'Utsman dengan hartanya di Al-Wadi. Ketika kami menyelesaikan transaksi, aku segera pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan transaksi