Bab Larangan Melihat ke Rumah Orang Lain
Barangsiapa yang mengintip ke rumah orang lain tanpa izin mereka, maka mereka diperbolehkan untuk mengeluarkan matanya.
20 hadits tentang larangan mengintip dan konsekuensinya, mari jaga privasi sesama.
Barangsiapa yang mengintip ke rumah orang lain tanpa izin mereka, maka mereka diperbolehkan untuk mengeluarkan matanya.
Sahl bin Sa'd as-Sa'id melaporkan bahwa seorang lelaki mengintip melalui lubang pintu Rasulullah ﷺ, dan pada saat itu Rasulullah ﷺ sedang memegang alat garuk dengan mana dia menggaruk kepalanya. Ketika Rasulullah ﷺ melih
Jika seseorang mengintip ke dalam rumah suatu kaum tanpa izin mereka dan ia mencungkil matanya, maka tidak ada tanggung jawab atas matanya.
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Laith, dari Ibn Shihab, bahwa Sahl bin Sa'd As-Sa'idi memberitahukan kepadanya bahwa seorang lelaki mengintip melalui lubang di pintu ruma
Jika ada seseorang yang mengintip kepada kamu tanpa izin, lalu kamu memukulnya dengan tongkat dan melukai matanya, maka kamu tidak akan disalahkan.
Dia berdiri (mengangkat) anak panah atau beberapa anak panah. Seolah-olah aku melihat Nabi Allah ﷺ akan menusuk (matanya).
Kami dilarang agar seorang yang tinggal di kota tidak menjual untuk seorang yang dari pedesaan.
Rasulullah ﷺ melarang seorang penduduk kota untuk menjual bagi seorang dari pedalaman.
Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada anjing atau gambar.
Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat patung atau gambar.
Rasulullah ﷺ melarang penduduk kota menjual barang dagangan penduduk desa atau menawar dalam sebuah penjualan (agar orang lain terjebak), atau seseorang melamar ketika saudaranya telah melakukannya, atau masuk ke dalam t
Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar.
Janganlah orang yang tinggal di kota menjual untuk orang yang tinggal di padang.
Rasulullah ﷺ melarang adanya gambar di rumah, dan beliau melarang membuatnya.
Para malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar.
Nabi ﷺ melarang agar seorang pria tidak mengusir temannya dari tempat duduknya.
Abu Lubabah berkata: Rasulullah ﷺ melarang membunuh jin (ular kecil) yang ada di rumah, kecuali yang memiliki dua garis dan yang berekor pendek, karena keduanya dapat menghilangkan penglihatan dan menyebabkan keguguran.
Nabi telah melarang menembaki hewan yang diikat atau terkurung.
Nabi ﷺ melarang penduduk kota untuk menjual kepada penduduk desa, meskipun dia adalah ayah atau saudaranya.
Rasulullah ﷺ melarang penduduk kota untuk menjual bagi orang Badui.