Bab Larangan Jual Beli yang Mengandung Ketidakpastian
Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang ditentukan dengan melempar batu dan jual beli yang mengandung ketidakpastian.
20 hadits tentang larangan jual beli gharar dan lemparan batu, pelajari agar transaksimu berkah.
Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang ditentukan dengan melempar batu dan jual beli yang mengandung ketidakpastian.
Nabi ﷺ melarang jenis jual beli yang melibatkan risiko (atau ketidakpastian) dan transaksi yang ditentukan dengan melempar batu.
Rasulullah ﷺ melarang transaksi Gharar dan transaksi Hasah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hurai
Rasulullah ﷺ melarang transaksi gharar.
Rasulullah ﷺ melarang transaksi gharar dan transaksi hasah.
Rasulullah ﷺ melarang Mulamash dan Munabadha.
Rasulullah ﷺ melarang penjualan tumpukan kurma yang beratnya tidak diketahui sesuai dengan ukuran kurma yang diketahui.
Dari Ibn 'Umar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi yang disebut habal al-habalah.
Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak untuk perak, emas untuk emas, gandum untuk gandum, barley untuk barley, dan kurma untuk kurma.
Nabi ﷺ membatalkan transaksi dalam keadaan gagal panen.
Kami dilarang agar penduduk kota tidak menjual barang-barang milik penduduk desa.
Rasulullah ﷺ melarang untuk menemui para penunggang dan orang kota tidak boleh menjual untuk orang desa.
Rasulullah ﷺ melarang seorang penduduk kota untuk menjual bagi seorang dari pedalaman.
Rasulullah ﷺ melarang untuk menyambut pemilik barang.
Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk seorang Badui.
Nabi ﷺ melarang penduduk kota untuk menjual kepada penduduk desa, meskipun dia adalah ayah atau saudaranya.
Abdullah bin Umar berkata: Aku menukarkan hartaku di Khaibar kepada 'Utsman dengan hartanya di Al-Wadi. Ketika kami menyelesaikan transaksi, aku segera pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan transaksi
Rasulullah ﷺ bersabda, "Seseorang tidak boleh mencegah orang lain dari memberi minum hewan mereka dengan kelebihan airnya untuk mencegah mereka dari mendapatkan manfaat dari kelebihan rumput."
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena Allah mengharamkan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan memakan harganya."