Bab Larangan Menghina dan Melaknat
Rasulullah ﷺ bersabda, "Menghina seorang Muslim adalah Fusuq (yaitu, perbuatan jahat), dan membunuhnya adalah Kufr (kekufuran)."
20 hadits tentang larangan membunuh sesama Muslim dan larangan membunuh wanita serta anak-anak
Rasulullah ﷺ bersabda, "Menghina seorang Muslim adalah Fusuq (yaitu, perbuatan jahat), dan membunuhnya adalah Kufr (kekufuran)."
Pertikaian sesama Muslim adalah Kufur dan mencela mereka adalah perbuatan jahat.
Mencela seorang Muslim adalah perbuatan jahat dan memeranginya adalah kekufuran.
Menghina seorang Muslim adalah perbuatan jahat dan memeranginya adalah kekufuran.
Jika dua orang Muslim saling berhadapan dengan pedang mereka dan salah satu dari mereka membunuh yang lainnya, maka baik si pembunuh maupun si yang dibunuh akan berada di Neraka.
Ketika dua Muslim saling berhadapan dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh akan masuk neraka.
“Pembunuh dan yang terbunuh berada di dalam neraka.”
Jika dua Muslim saling berhadapan dengan pedang dan salah satu dari mereka membunuh yang lainnya, maka keduanya akan berada di neraka.
Barangsiapa yang mengisyaratkan senjata kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya, meskipun saudaranya itu adalah saudaranya yang sebenarnya.
Iman itu mengikat pelaku pembunuhan, tidak boleh seorang mukmin membunuh.
seorang wanita ditemukan terbunuh, maka Rasulullah ﷺ melarang membunuh wanita dan anak-anak.
Nabi ﷺ melihat seorang wanita yang terbunuh di salah satu jalan, lalu beliau melarang membunuh wanita dan anak-anak.
Rasulullah ﷺ melarang membunuh wanita dan anak-anak.
Dari Ibn 'Umar: Bahwa seorang wanita ditemukan terbunuh dalam salah satu ekspedisi Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ menegur hal itu, dan beliau melarang membunuh wanita dan anak-anak.
Tidak ada seorang Nabi pun yang diutus Allah kepada umatnya sebelumku, kecuali dia memiliki para pengikut dan sahabat dari umatnya yang mengikuti sunnahnya dan menaati perintahnya. Kemudian setelah mereka datang generasi
Siapa yang bersumpah dengan agama selain Islam (yaitu jika seseorang bersumpah dengan mengatakan bahwa ia adalah non-Muslim seperti Yahudi atau Kristen, dll.) jika ia berbohong, maka ia benar-benar demikian jika sumpahny
Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.
Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kubur para Nabi mereka sebagai tempat ibadah.
Rasulullah ﷺ melarang makan Mujath-thamah, yaitu hewan yang terperangkap dan dibunuh dengan anak panah.
Dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ melarang berkumpul dalam lingkaran pada hari Jum'at sebelum shalat Jum'at, dan berjual beli di masjid.