Bab Larangan Mengumpat dan Melaknat
Shahih
haddatsana muhammadu ibnu bassyarin, haddatsana utsmanu ibnu umara, haddatsana aliyyu ibnu almubaraki, an yahya ibni abi katsirin, an abi qilabaha, anna tsabita ibna addhahhaki, wakana, min ashhabi assyajarahi haddatsahu anna rasula allahi qala " man halafa ala millahin ghayri alislami fahwa kama qala, walaysa ala abni adama nadzrun fima la yamliku, waman qatala nafsahu bisyain fi addunya uddziba bihi yawma alqiyamahi, waman laana muminan fahwa kaqatlihi, waman qadzafa muminan bikufrin fahwa kaqatlihi ".
Dari Thabit bin Ad-Dahhak (yang merupakan salah satu sahabat yang memberi bai'at kepada Nabi ﷺ di bawah pohon (Al-Hudaibiyah)) berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang bersumpah dengan agama selain Islam (yaitu jika seseorang bersumpah dengan mengatakan bahwa ia adalah non-Muslim seperti Yahudi atau Kristen, dll.) jika ia berbohong, maka ia benar-benar demikian jika sumpahnya palsu, dan seseorang tidak terikat untuk memenuhi nazar tentang sesuatu yang tidak dimilikinya. Dan jika seseorang bunuh diri dengan sesuatu di dunia ini, ia akan disiksa dengan hal itu pada Hari Kebangkitan; Dan jika seseorang melaknat seorang mukmin, maka dosanya akan seperti membunuhnya; Dan siapa pun yang menuduh seorang mukmin dengan kekufuran, maka itu seperti membunuhnya."