Bab Larangan Berperang dalam Fitnah
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana abu kamilin, haddatsana hammadu ibnu zaydin, an ayyuba, wayunusa, ani alhasani, ani alahnafi ibni qaysin, qala kharajtu waana uridu, - yani fi alqitali - falaqiyani abu bakraha faqala arji fainni samitu rasula allahi yaqulu " idza tawajaha almuslimani bisayfayhima falqatilu waalmaqtulu fi annari ". qala ya rasula allahi hadza alqatilu fama balu almaqtuli qala " innahu arada qatla shahibihi ".
Ahnaf bin Qais berkata: Saya keluar dengan niat (ikut serta) dalam peperangan. Abu Bakrah menemui saya dan berkata: Kembali, karena saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Ketika dua Muslim saling berhadapan dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh akan masuk neraka." Ia bertanya: Wahai Rasulullah, ini adalah pembunuh (jadi ia seharusnya masuk neraka), tetapi bagaimana dengan yang terbunuh? Beliau menjawab: "Ia berniat untuk membunuh temannya."