Shahih
Bab Jual Beli Emas dengan Emas
Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya.
20 hadits tentang larangan jual beli emas dan perak secara riba, pelajari agar transaksimu berkah.
Shahih
Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya.
Shahih
Rasulullah ﷺ bersabda, 'Emas dengan emas adalah riba kecuali jika pertukarannya dilakukan secara langsung dan sama jumlahnya, demikian juga dengan gandum dengan gandum adalah riba kecuali jika pertukarannya dilakukan sec
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai.
Shahih
“Emas dengan emas adalah riba, kecuali jika secara langsung dan sama jumlahnya, dan gandum dengan gandum adalah riba, kecuali jika secara langsung dan sama jumlahnya, dan kurma dengan kurma adalah riba, kecuali jika seca
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menjual emas untuk emas, perak untuk perak, gandum untuk gandum, barley untuk barley, kurma untuk kurma.
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding dengan sebanding dan janganlah kalian membedakan sebagian dengan sebagian lainnya dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding dengan seban
Shahih oleh Darussalam
Dari Abdur-Rahman bin Abi Bakrah, ayahnya berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menjual perak untuk perak kecuali dengan takaran yang sama, atau menjual emas untuk emas kecuali dengan takaran yang sama. Rasulullah ﷺ
Shahih
Nabi ﷺ melarang menjual emas untuk emas dan perak untuk perak kecuali jika sama beratnya, dan membolehkan kami untuk menjual emas dengan perak dan sebaliknya sesuai keinginan kami.
Shahih oleh Darussalam
Dan ia menyebutkan larangan (menjual) emas dengan emas dan perak dengan perak, kecuali sebanding dengan sebanding, seperti untuk seperti.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari 'Ata' bin Yasir bahwa Muawiyah menjual sebuah gelas dari emas atau perak dengan harga lebih dari beratnya. Abu Ad-Darda' berkata: "Saya mendengar Rasulullah ﷺ melarang transaksi semacam itu kecuali jika
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang menjual emas dengan perak secara utang.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ bersabda: Emas dibayar dengan emas, baik yang mentah maupun yang dicetak, perak dengan perak, baik yang mentah maupun yang dicetak (dalam berat yang sama), gandum dengan gandum dalam ukuran yang sama, barley
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menjual perak untuk perak dan emas untuk emas, kecuali dengan jumlah yang sama. Dan beliau memerintahkan kami untuk menjual emas untuk perak dengan cara yang kami inginkan, dan perak untuk emas deng
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang (menjual) perak untuk emas secara utang.
Shahih
Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding dalam berat, dan janganlah kalian menjual sebagian dari keduanya lebih dari sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebandin
Shahih
Dari Abu Al-Minhal: Saya bertanya kepada Al-Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam tentang tukar menukar uang. Masing-masing dari mereka berkata, "Ini lebih baik dariku," dan keduanya berkata, "Rasulullah ﷺ melarang menjual
Shahih oleh Darussalam
Pada hari Khaibar, saya mendapatkan sebuah kalung yang mengandung emas dan permata, dan saya ingin menjualnya. Hal itu disebutkan kepada Nabi ﷺ dan beliau bersabda: 'Pisahkan sebagian dari yang lain, kemudian jual.'
Shahih oleh Darussalam
Apa yang dilakukan secara tunai, tidak ada masalah, tetapi apa yang dilakukan secara kredit adalah riba.
Hasan oleh Darussalam
Aku biasa menjual emas dengan perak, atau perak dengan emas. Aku datang kepada Rasulullah ﷺ dan memberitahukan hal itu, dan beliau bersabda: 'Jika kamu bertransaksi dengan temanmu, janganlah kamu meninggalkannya ketika m
Hasan oleh Darussalam
Beliau bersabda: 'Tidak ada masalah jika kamu mengambil harga pada hari itu, selama kamu tidak berpisah ketika masih ada urusan yang belum selesai di antara kalian berdua (pembeli dan penjual).'