Bab Jual Beli Emas
Shahih oleh Darussalam
akhbarana qutaybahu, an malikin, an nafiin, an abi saidin alkhudriyyi, anna rasula allahi qala " la tabiu addzahaba biaddzahabi ila mitslan bimitslin wala tusyiffu badhaha ala badhin wala tabiu alwariqa bialwariqi ila mitslan bimitslin wala tabiu minha syayan ghaiban ibinajizin ".
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, dari Malik, dari Nafi, dari Abu Saeed Al-Khudri, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding dengan sebanding dan janganlah kalian membedakan sebagian dengan sebagian lainnya dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding dengan sebanding, dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada di hadapan kalian dengan sesuatu yang harus dibayar kemudian.'