Bab Jual Beli Emas
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا شَيْئًا غَائِبًا بِنَاجِزٍ " .
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, dari Malik, dari Nafi, dari Abu Saeed Al-Khudri, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding dengan sebanding dan janganlah kalian membedakan sebagian dengan sebagian lainnya dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding dengan sebanding, dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada di hadapan kalian dengan sesuatu yang harus dibayar kemudian.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
