Bab Jual Beli Perak dengan Perak
Shahih
haddatsana abdu allahi ibnu yusufa, akhbarana malikun, an nafiin, an abi saidin alkhudriyyi rdh allah nh anna rasula allahi qala " la tabiu addzahaba biaddzahabi ila mitslan bimitslin, wala tusyiffu badhaha ala badhin, wala tabiu alwariqa bialwariqi ila mitslan bimitslin, wala tusyiffu badhaha ala badhin, wala tabiu minha ghaiban ibinajizin "
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding dalam berat, dan janganlah kalian menjual sebagian dari keduanya lebih dari sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding dalam berat, dan janganlah kalian menjual sebagian dari keduanya lebih dari sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual dari keduanya yang tidak ada di tempat dengan yang ada di tempat."