Bab Jual Beli Perak dengan Perak
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ "
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding dalam berat, dan janganlah kalian menjual sebagian dari keduanya lebih dari sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding dalam berat, dan janganlah kalian menjual sebagian dari keduanya lebih dari sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual dari keduanya yang tidak ada di tempat dengan yang ada di tempat."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
