Diriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan terbuka, transaksi mereka
Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua belah pihak dalam jual beli memiliki hak khiyar selama belum berpisah; jika mereka jujur dan menjelaskan, mereka diberkahi; jika mereka
Dari Hakim bin Hizam, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak untuk menahan atau mengembalikan barang selama mereka belum berpisah atau sampai mereka berpisah; dan jika kedua belah pihak ber
Kedua pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum terpisah; dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan segala sesuatu, mereka akan diberkahi dalam transaksi mereka, tet
Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka belum berpisah, dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan cacat barang, maka mereka akan diberkahi dalam transaksi me
Celaka! itu sebenarnya riba; oleh karena itu, jangan lakukan itu. Tetapi ketika kamu berniat membeli kurma (berkualitas baik), jual (kurma berkualitas rendah) dalam transaksi terpisah dan kemudian beli (kurma berkualitas
Dari Imran bin Husain, Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada jual beli, tidak ada penghindaran, dan tidak ada Shighar dalam Islam, dan siapa yang merampok, maka dia bukan termasuk kami."
Kami biasa diberikan kurma campuran (dari rampasan perang) dan kami menjual (tukar) dua sha dari kurma tersebut untuk satu sha dari kurma yang baik. Nabi ﷺ berkata kepada kami, "Tidak boleh (tukar) dua sha untuk satu sha
Allah, Yang Maha Perkasa dan Agung, memasukkan ke dalam surga seorang lelaki yang mudah dalam membeli dan menjual, dalam melunasi utang dan meminta pelunasan.
Rasulullah ﷺ melarang meminjam dengan syarat jual, atau memiliki dua syarat dalam satu transaksi, atau mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.