Bab Jual Beli Bangkai dan Patung
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.
16 hadits tentang jual beli, dari larangan riba hingga khiyar, agar transaksimu berkah.
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.
Diriwayatkan Hakim b. Hizam: "Rasulullah ﷺ melarang saya dari menjual apa yang tidak ada pada saya."
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hurai
Telah diriwayatkan dari Ayyub, dari Nafi dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah atau salah satu dari mereka mengatakan kepada yang lain: 'Te
Dari Abu Hurairah: "Nabi ﷺ melarang bertemu barang yang dibawa (ke pasar). Jika seseorang bertemu dan membelinya, maka pemilik barang tersebut tetap memiliki pilihan ketika dia sampai di pasar." Abu 'Eisa berkata: Hadits
Dari Ibn Umar (رضي الله عنه) berkata: Kami biasa membeli dan menjual makanan pada masa Rasulullah ﷺ, dan beliau mengutus seseorang untuk memberi tahu kami agar memindahkan makanan dari tempat kami membelinya ke tempat la
Siapa pun yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya sampai ia mengambil kepemilikan atas semuanya.
Abdullah bin Umar berkata: Aku menukarkan hartaku di Khaibar kepada 'Utsman dengan hartanya di Al-Wadi. Ketika kami menyelesaikan transaksi, aku segera pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan transaksi
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar (ra): Kami sedang menemani Nabi ﷺ dalam perjalanan dan saya menunggang unta yang sulit dikendalikan milik 'Umar (ra), dan saya tidak bisa mengendalikannya. Jadi, unta itu berjalan lebih dahulu
Dari Zaid bin Thabit, bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam jual beli al-'araya yang dijual dengan estimasi.
Diriwayatkan bahwa Jabir berkata: "Saya pergi berperang bersama Rasulullah ﷺ menunggang unta kami," kemudian ia menyebutkan haditsnya secara panjang. Kemudian ia mengatakan bahwa: "Unta itu kelelahan dan Nabi ﷺ memukulny
Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran yang akan dilakukan kemudian, dan beliau menggadaikan perisainya untuk itu.
Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara kredit dan menggadaikan baju zirahnya kepadanya.
Zaid bin Thabit menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan mengenai penjualan 'Araya.
Dari Ibn 'Umar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi yang disebut habal al-habalah.
Hadits Ibn Abbas (ra), adalah hadits yang Hasan Sahih.