Bab Hukum Zina
'Ubada bin as-Samit melaporkan: Rasulullah ﷺ bersabda: Ambillah (pengajaran) dariku, ambillah (pengajaran) dariku. Allah telah menetapkan hukum bagi mereka (wanita). Jika seorang laki-laki lajang berzina dengan seorang p
10 hadits tentang cambuk, pengasingan, dan rajam bagi pezina
'Ubada bin as-Samit melaporkan: Rasulullah ﷺ bersabda: Ambillah (pengajaran) dariku, ambillah (pengajaran) dariku. Allah telah menetapkan hukum bagi mereka (wanita). Jika seorang laki-laki lajang berzina dengan seorang p
Ambillah dariku. Karena Allah telah menetapkan hukum untuk mereka: Untuk orang yang sudah menikah yang berzina dengan orang yang sudah menikah, hukuman adalah seratus cambukan, kemudian dirajam. Dan untuk yang belum meni
Belajarlah dari aku. Allah (SWT) telah menetapkan bagi mereka (wanita) jalan lain. (Jika) seorang perawan (melakukan hubungan seksual yang tidak sah) dengan seorang perawan, (hukumannya adalah) seratus cambukan dan penga
Ambillah ajaranku, ambillah ajaranku. Allah telah menetapkan jalan bagi wanita-wanita tersebut. Jika kedua pihak telah menikah, mereka akan menerima seratus cambukan dan dirajam sampai mati. Jika kedua pihak belum menika
Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa orang yang belum menikah dan bersalah melakukan hubungan seksual yang tidak sah diusir selama satu tahun dan menerima hukuman yang sah (yaitu dicambuk dengan seratus kali cambukan).
Rasulullah ﷺ memerintahkan agar seorang lelaki yang belum menikah yang melakukan hubungan seksual yang tidak sah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Yunus, dari Ibn Shihab, ia berkata: "Telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman, dar
Umar bin Khattab berkata: Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad ﷺ dengan kebenaran dan menurunkan Kitab, dan ayat rajm termasuk di dalamnya. Rasulullah ﷺ menerapkan hukuman rajm dan setelahnya kami juga menerapkannya. Raj
Sebenarnya, rajam itu adalah suatu kewajiban jika seorang pria telah menikah (atau pernah menikah) dan bukti telah ditegakkan, atau jika terjadi kehamilan atau jika ia mengaku.