Bab Apa yang Dikatakan tentang Hukuman bagi Pelaku Homoseksual
Diriwayatkan Ibn 'Abbas: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Lut, maka bunuhlah pelakunya dan orang yang dilakukannya."
20 hadits yang menjelaskan hukuman tegas bagi pelaku perbuatan kaum Luth
Diriwayatkan Ibn 'Abbas: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Lut, maka bunuhlah pelakunya dan orang yang dilakukannya."
Dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Lut, bunuhlah pelakunya dan orang yang dilakukannya."
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Nabi ﷺ bersabda, "Semoga Allah mengampuni Lut: Dia ingin memiliki dukungan yang kuat."
Belajarlah dari aku. Allah (SWT) telah menetapkan bagi mereka (wanita) jalan lain. (Jika) seorang perawan (melakukan hubungan seksual yang tidak sah) dengan seorang perawan, (hukumannya adalah) seratus cambukan dan penga
Diriwayatkan Jabir: Orang-orang Yahudi biasa berkata: "Jika seseorang berhubungan seksual dengan istrinya dari belakang, maka dia akan melahirkan anak yang juling." Maka turunlah ayat ini: "Istri-istrimu adalah ladang ba
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa orang yang belum menikah dan bersalah melakukan hubungan seksual yang tidak sah diusir selama satu tahun dan menerima hukuman yang sah (yaitu dicambuk dengan seratus kali cambukan).
Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb
Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb
Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bahwa jika seorang pria berhubungan dengan seorang wanita di vaginanya dari belakang, maka anak tersebut akan memiliki juling. Kemudian Allah, Yang Maha Agung, menurunkan: 'Istri-istri
Tidak halal darah seorang lelaki Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah ﷺ kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: pezina yang sudah menikah, jiwa dibalas jiwa, dan o
Rasulullah ﷺ memerintahkan agar seorang lelaki yang belum menikah yang melakukan hubungan seksual yang tidak sah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Sa'd bin Abi Waqas berkata: "Kami biasa melakukan itu, tetapi kemudian kami dilarang melakukannya, dan kami diperintahkan untuk meletakkan tangan kami di atas lutut."
Orang-orang Yahudi mengatakan: 'Jika seorang pria berhubungan intim dengan istrinya dari belakang, maka anaknya akan memiliki mata juling.' Maka Allah menurunkan ayat: 'Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah
'Abdur-Rahman As-Sulami berkata: 'Umar berkata: 'Sunnah adalah memegang lutut.'
Jabir (semoga Allah meridhainya) menyatakan bahwa orang-orang Yahudi biasa berkata: Ketika seorang pria berhubungan intim dengan istrinya melalui vagina tetapi dari belakang, anaknya akan memiliki mata juling, maka turun
Siapa pun yang mengubah agamanya, bunuhlah dia.
Umar berkata: "Telah ditetapkan bagi kalian untuk memegang lutut, maka peganglah lutut."
Dari Ibn 'Umar bahwa: 'Uthman berkata: 'Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: Seorang lelaki yang berzina setelah menikah; atau yang membunuh dengan sengaja, m
Jika kalian menemukan seseorang yang melakukan seperti perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan orang yang dilakukannya.
Ia akan dirajam sampai mati.