Hukuman bagi pelaku LGBT

20 hadits yang menjelaskan hukuman tegas bagi pelaku perbuatan kaum Luth

Sunan Ibnu Majah · No. 2561 Shahih · Al-Albani

Bab Siapa yang Melakukan Perbuatan Kaum Lut

Dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Lut, bunuhlah pelakunya dan orang yang dilakukannya."

Shahih Al-Bukhari · No. 3375 Shahih

Bab: Dan Lut ketika berkata kepada kaumnya: Apakah kalian melakukan perbuatan keji, padahal kalian melihat? Apakah kalian benar-benar mendatangi laki-laki dengan nafsu, bukan wanita? Sungguh, kalian adalah kaum yang bodoh. Maka jawaban kaumnya tidak lain kecuali: Keluarkanlah keluarga Lut dari kotamu, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang suci. Maka Kami selamatkan dia dan keluarganya, kecuali istrinya, yang telah ditentukan akan termasuk orang-orang yang tertinggal. Dan Kami turunkan kepada mereka hujan. Maka buruklah hujan orang-orang yang diperingatkan.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Nabi ﷺ bersabda, "Semoga Allah mengampuni Lut: Dia ingin memiliki dukungan yang kuat."

Sunan Ibnu Majah · No. 2550 Shahih · Al-Albani

Bab Hukum Zina

Belajarlah dari aku. Allah (SWT) telah menetapkan bagi mereka (wanita) jalan lain. (Jika) seorang perawan (melakukan hubungan seksual yang tidak sah) dengan seorang perawan, (hukumannya adalah) seratus cambukan dan penga

Shahih Al-Bukhari · No. 4528 Shahih

Bab 'Nisa'ukum Harthun Lakum Fa'tu Harthakum Annā Shī'tum'

Diriwayatkan Jabir: Orang-orang Yahudi biasa berkata: "Jika seseorang berhubungan seksual dengan istrinya dari belakang, maka dia akan melahirkan anak yang juling." Maka turunlah ayat ini: "Istri-istrimu adalah ladang ba

Shahih Al-Bukhari · No. 6831 Shahih

Bab Pemuda yang Berzina Dihukum Cambuk dan Dibuang

Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb

Shahih Al-Bukhari · No. 6832 Shahih

Bab Pemuda yang Berzina Dihukum Cambuk dan Dibuang

Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb

Sunan Ibnu Majah · No. 1925 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Berhubungan dengan Wanita dari Belakang

Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bahwa jika seorang pria berhubungan dengan seorang wanita di vaginanya dari belakang, maka anak tersebut akan memiliki juling. Kemudian Allah, Yang Maha Agung, menurunkan: 'Istri-istri

Sunan Abu Dawud · No. 4352 Shahih · Al-Albani

Bab Hukum Terhadap Orang yang Murtad

Tidak halal darah seorang lelaki Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah ﷺ kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: pezina yang sudah menikah, jiwa dibalas jiwa, dan o

Jami' At-Tirmidzi · No. 259 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Meletakkan Tangan di Atas Lutut Saat Ruku'

Sa'd bin Abi Waqas berkata: "Kami biasa melakukan itu, tetapi kemudian kami dilarang melakukannya, dan kami diperintahkan untuk meletakkan tangan kami di atas lutut."

Sunan Abu Dawud · No. 2163 Shahih · Al-Albani

Bab Dalam Hubungan Suami Istri

Orang-orang Yahudi mengatakan: 'Jika seorang pria berhubungan intim dengan istrinya dari belakang, maka anaknya akan memiliki mata juling.' Maka Allah menurunkan ayat: 'Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah

Sunan An-Nasa'i · No. 1035 Sanad shahih · Al-Albani

Bab Memegang Lutut dalam Ruku'

'Abdur-Rahman As-Sulami berkata: 'Umar berkata: 'Sunnah adalah memegang lutut.'

Sunan An-Nasa'i · No. 1034 Sanad shahih · Al-Albani

Bab Menggenggam Lutut dalam Ruku'

Umar berkata: "Telah ditetapkan bagi kalian untuk memegang lutut, maka peganglah lutut."

Sunan An-Nasa'i · No. 4057 Shahih · Al-Albani

Bab Hukum bagi Murtad

Dari Ibn 'Umar bahwa: 'Uthman berkata: 'Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: Seorang lelaki yang berzina setelah menikah; atau yang membunuh dengan sengaja, m