Bab Larangan Berhubungan dengan Wanita dari Belakang
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ، وَجَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ كَانَتْ يَهُودُ تَقُولُ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي قُبُلِهَا مِنْ دُبُرِهَا كَانَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ {نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ} .
Diriwayatkan dari Muhammad bin Munkadir: bahwa ia mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata: “Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bahwa jika seorang pria berhubungan dengan seorang wanita di vaginanya dari belakang, maka anak tersebut akan memiliki juling. Kemudian Allah, Yang Maha Agung, menurunkan: 'Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu, kapan saja dan bagaimana saja kamu mau.' ”
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
