Shahih
Bab Jika Seorang Menyuruh Seseorang, Lalu Sang Wakil Meninggalkan Sesuatu, Lalu Sang Pemberi Kuasa Mengizinkannya, Maka Itu Diperbolehkan, Dan Jika Ia Meminjam Hingga Waktu Tertentu, Maka Itu Diperbolehkan
Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhoi beliau- ia berkata: 'Rasulullah ﷺ telah mengutusku untuk menjaga zakat Ramadan. Tiba-tiba datang seseorang dan mulai mengambil segenggam makanan. Aku menangkapnya dan berkata: 'De