Bab Rujuk
Engkau telah menceraikan (istrimu) dengan cara yang tidak sesuai dengan Sunnah, dan engkau telah merujuknya dengan cara yang tidak sesuai dengan Sunnah. Bawalah saksi untuk perceraian dan rujukmu.
20 hadits tentang talak yang sesuai sunnah dan konsekuensinya, baca untuk memahami aturan perceraian.
Engkau telah menceraikan (istrimu) dengan cara yang tidak sesuai dengan Sunnah, dan engkau telah merujuknya dengan cara yang tidak sesuai dengan Sunnah. Bawalah saksi untuk perceraian dan rujukmu.
Diriwayatkan Nafi: Ibn 'Umar bin Al-Khattab menceraikan istrinya saat dia sedang haid. Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mengembalikannya hingga dia bersih, dan ketika dia mendapatkan haid lagi saat bersamanya, dia har
Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid, tetapi Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk menerima kembali dan menceraikannya ketika ia suci (tidak haid).
‘Abd Allah bin Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid pada masa Rasulullah ﷺ. Maka ‘Umar bin Al Khattab bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu. Rasulullah ﷺ bersabda, “Perintahkan dia untuk
Saya bertanya kepada Ibn `Umar,"(Apa yang dikatakan mengenai) seorang lelaki menceraikan istrinya selama masa haidnya?" Ia berkata, "Tahukah kamu Ibn `Umar? Ibn `Umar menceraikan istrinya saat dia sedang haid. `Umar kemu
Diriwayatkan bahwa Yunus bin Jubair, Abu Ghallab, berkata: "Saya bertanya kepada Ibn 'Umar tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya ketika dia sedang haid. Dia berkata: 'Apakah kamu tahu 'Abdullah bin 'Umar? Dia
Dia tidak bisa melakukan itu sampai dia merasakan manisnya (hubungan) dengannya.
Tidak, tidak sampai dia merasakan manisnya hubungan seperti yang dirasakan oleh suami pertama.
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad: sama seperti di atas (182).
Apakah itu sebuah perceraian?
Allah tahu bahwa salah satu dari kalian berbohong, jadi apakah salah satu dari kalian ingin bertobat?
Yunus bin Jubair berkata: "Saya bertanya kepada 'Abd Allah bin 'Umar: Seorang pria menceraikan istrinya sementara dia sedang haid? Dia berkata: "Apakah kamu mengenal 'Abd Allah bin 'Umar?" Saya menjawab: "Ya." Dia berkat
Allah telah memutuskan perkara antara kamu dan istrimu.
Wanita yang diceraikan tiga kali tidak berhak atas tempat tinggal dan nafkah.
Diriwayatkan Thawban: Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika ada seorang wanita meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang kuat, maka bau surga akan diharamkan baginya."
Diriwayatkan dari Abdullah: Seorang laki-laki dari kaum Ansar menuduh istrinya (berzina). Nabi ﷺ memerintahkan keduanya untuk bersumpah Lian, dan memisahkan mereka satu sama lain (dengan perceraian).
Diriwayatkan Al-Hasan: Ma'qil menikahkan saudarinya dan kemudian suaminya menceraikannya sekali.
'Abdullah berkata: "Talak yang sesuai sunnah adalah menceraikannya ketika dia dalam keadaan suci (tidak haid) tanpa berhubungan intim dengannya."
Talak menurut sunnah adalah menceraikan istri ketika dia dalam keadaan suci (tidak haid) dan tanpa berhubungan intim dengannya (selama masa itu).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa: ia menceraikan istrinya secara permanen, kemudian ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya kepadanya. Ia berkata: "Apa yang