Hukum Sewa Tanah Pertanian

10 hadits tentang larangan sewa tanah dengan bagi hasil panen

Shahih Muslim · No. 1548 Shahih

Bab Penyewaan Tanah dengan Makanan

Rafi bin Khadij (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan: Kami biasa menyewakan tanah pada masa Rasulullah ﷺ. Kami menyewakannya dengan bagi hasil sepertiga atau seperempat dari hasil panen, bersama dengan sejumlah makanan

Shahih Al-Bukhari · No. 2327 Shahih

Bab

Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij: Kami lebih banyak bekerja di ladang dibandingkan siapa pun di Madinah. Kami biasa menyewa tanah dengan hasil dari bagian tertentu yang ditentukan untuk diberikan kepada pemilik tanah.

Sunan Ibnu Majah · No. 2453 Shahih · Al-Albani

Bab Sewa Tanah

dia biasa menyewakan tanah miliknya untuk pertanian. Kemudian seseorang datang kepadanya dan memberitahunya bahwa Rafi' bin Khadij berkata bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang menyewakan tanah untuk pertanian. Ibn 'Umar per

Shahih Al-Bukhari · No. 2346 Shahih

Bab Menyewakan Tanah dengan Emas dan Perak

Diriwayatkan dari Hanzalah bin Qais: Rafi` bin Khadij berkata, "Dua pamanku memberitahuku bahwa mereka (yaitu para sahabat Nabi) biasa menyewakan tanah pada masa Nabi ﷺ untuk hasil di tepi aliran sungai (atau untuk bagia

Sunan Abu Dawud · No. 3395 Shahih · Al-Albani

Bab Dalam Penegasan Mengenai Hal Tersebut

Rasulullah ﷺ bersabda: Jika seseorang memiliki tanah, maka hendaklah ia mengolahnya, atau meminjamkannya kepada saudaranya untuk diolah. Ia tidak boleh menyewanya untuk sepertiga atau seperempat (hasilnya) atau untuk jum