Bab Menyebutkan Hadits yang Berbeda tentang Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada orang lain untuk mengolahnya, dan janganlah ia menyewakannya.
20 hadits tentang mengolah dan memberikan tanah, serta larangan menyewakannya
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada orang lain untuk mengolahnya, dan janganlah ia menyewakannya.
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah dia mengolahnya atau memberikannya kepada saudaranya, dan jangan menyewakannya kepadanya.
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengusahakannya. Jika ia tidak mampu mengusahakannya, hendaklah ia memberikannya kepada saudaranya yang Muslim dan tidak menyewakannya kepadanya.
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada saudaranya untuk diolah, dan janganlah ia menyewakannya kepada saudaranya.
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya, atau memberikannya kepada saudaranya untuk diolah, atau menyimpannya (tanpa mengolahnya).
Siapa yang mengolah tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka dia lebih berhak (untuk memilikinya).
Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang menanam di tanah orang lain tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak atas hasil tanamannya, tetapi ia berhak atas biaya yang dikeluarkannya."
Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menyewakan tanah kami. Pada waktu itu tidak ada emas dan perak. Seorang lelaki menyewakan tanahnya dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai dan tempat keluarnya mata air, dan sebaga
Diriwayatkan bahwa Usaid bin Zuhair berkata: "Rafi' bin Khadij datang kepada kami dan berkata: 'Rasulullah ﷺ telah melarang sesuatu yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Rasulullah ﷺ lebih baik bagi kalian. D
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada orang lain untuk mengolahnya, dan janganlah ia menyewakannya.
Rafi bin Khadij memberitahu Abdullah bin Umar bahwa pamannya pergi kepada Rasulullah, kemudian mereka kembali dan memberitahu bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang penyewaan tanah pertanian. Abdullah berkata: "Kami tahu bahw
Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij bahwa ia berkata: "Kami biasa menyewakan tanah pada masa Rasulullah ﷺ." Ia berkata bahwa salah satu pamannya datang kepada mereka dan berkata: "Rasulullah ﷺ telah melarangku melakukan s
Kami biasa menyewakan tanah pada masa Rasulullah ﷺ, sehingga kami menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat hasilnya, atau sejumlah makanan yang ditentukan. Pada suatu hari, seorang lelaki dari paman-pamanku datang
Ketika kamu perjalanan melalui tanah subur, berikanlah unta kesempatan untuk merumput di tanah tersebut. Ketika kamu bepergian di tanah yang kering, percepatlah perjalananmu. Ketika kamu berhenti di malam hari, hindarila
Jika salah satu dari kami tidak membutuhkan tanahnya, dia akan memberikannya (kepada orang lain untuk ditanami) dengan imbalan sepertiga, atau setengah dari hasilnya.
Siapa yang mengambil sesuatu dari tanah orang lain tanpa haknya, maka ia akan tenggelam pada tujuh bumi pada hari kiamat.
Dia berkata: '(Hal itu) diperbolehkan dan tidak ada masalah dengan itu. Itu adalah hak tanah.'
Diriwayatkan bahwa Usaid bin Zuhair berkata: "Rafi' bin Khadij datang kepada kami dan saya tidak yakin apa maksudnya. Dia berkata: 'Rasulullah ﷺ telah melarang kalian dari sesuatu yang dulunya bermanfaat bagi kalian, tet
Nabi ﷺ melewati tanah seorang lelaki dari kalangan Ansar yang ia ketahui dalam keadaan membutuhkan dan berkata: 'Ini tanah siapa?' Ia menjawab: 'Tanah si Fulan; ia memberikannya kepada kami sebagai sewa.' Ia berkata: 'Me
Diriwayatkan bahwa Tariq berkata: "Saya mendengar Sa'eed bin Al-Musayyab berkata: 'Mengolah tanah tidak diperbolehkan kecuali dalam tiga keadaan: Tanah yang dimiliki, tanah yang diberikan kepada seseorang, atau tanah yan