Diriwayatkan bahwa Hanzalah bin Qais Al-Ansari berkata: "Saya bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang menyewa tanah dengan Dinar dan perak. Ia berkata: 'Tidak ada masalah dengan itu. Pada masa Rasulullah ﷺ, mereka biasa
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij berkata: "Paman saya memberitahukan kepada saya bahwa mereka biasa menyewa tanah pada masa Rasulullah ﷺ dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai, dan sebagian hasil tanaman yang
Kami biasa menyewakan tanah pada masa Rasulullah ﷺ, sehingga kami menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat hasilnya, atau sejumlah makanan yang ditentukan. Pada suatu hari, seorang lelaki dari paman-pamanku datang
Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menyewakan tanah kami. Pada waktu itu tidak ada emas dan perak. Seorang lelaki menyewakan tanahnya dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai dan tempat keluarnya mata air, dan sebaga
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa dia biasa mengambil sewa tanah hingga Rafi' memberitahukan kepadanya, dari beberapa paman, bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah. Maka dia pun berhenti melakukannya setelah itu.
Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij bahwa ia berkata: "Kami biasa menyewakan tanah pada masa Rasulullah ﷺ." Ia berkata bahwa salah satu pamannya datang kepada mereka dan berkata: "Rasulullah ﷺ telah melarangku melakukan s
Apakah kamu menyewakan tanah pertanianmu?" Aku menjawab: "Ya, wahai Rasulullah. Kami menyewakannya dengan imbalan seperempat, dan dengan imbalan (sejumlah) Wasqs dari gandum." Rasulullah ﷺ bersabda: "Jangan lakukan itu.
Rafi bin Khadij berkata: "Rasulullah ﷺ melarang menyewa tanah." Ibn Shihab berkata: "Rafi ditanya setelah itu: 'Bagaimana mereka menyewa tanah?' Dia berkata: 'Dengan imbalan sejumlah makanan (hasil panen) yang ditentukan
Tawus menganggap tidak baik menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, tetapi ia tidak melihat ada masalah dengan menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat (hasil panen). Mujahid berkata kepadanya: 'Pergilah kepada
Diriwayatkan dari Nafi' bahwa ia berkata: "Ibn 'Umar biasa menyewakan tanahnya dengan sebagian dari hasilnya. Kemudian ia mendengar bahwa Rafi' bin Khadij memperingatkan tentang hal itu. Ia berkata: 'Rasulullah ﷺ melaran
Ibn Umar berkata: 'Kau tahu bahwa kami biasa menyewakan tanah kami pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hasil dari aliran sungai dan dengan sejumlah buah ara.
bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ berkata pada tahun pembebasan ketika beliau berada di Mekkah: Allah telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.
Ketika kalian melakukan transaksi inah, memegang ekor sapi, merasa senang dengan pertanian, dan meninggalkan jihad (perjuangan di jalan Allah), Allah akan menjadikan kehinaan merajalela atas kalian, dan tidak akan menghi
Diriwayatkan bahwa Tariq berkata: "Saya mendengar Sa'eed bin Al-Musayyab berkata: 'Mengolah tanah tidak diperbolehkan kecuali dalam tiga keadaan: Tanah yang dimiliki, tanah yang diberikan kepada seseorang, atau tanah yan
Zaid bin Thabit berkata: 'Semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, aku lebih mengetahui hadits daripada dia. Kami adalah dua orang yang bertengkar dan Rasulullah ﷺ bersabda: Jika ini adalah keadaan kalian, m