Shahih oleh Darussalam
Bab Larangan Mengikat Hewan dan Melakukan Penyiksaan
Rasulullah ﷺ melarang mengikat hewan.
Temukan 10 hadits yang menjelaskan hukum dan konsekuensi bestialitas dalam Islam.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang mengikat hewan.
Shahih
Lima jenis hewan adalah berbahaya dan dapat dibunuh di Haram: burung gagak, burung layang-layang, kalajengking, tikus, dan anjing rabies.
Shahih
Seseorang dapat menunggangi hewan yang dijaminkan karena biaya yang dikeluarkannya, dan seseorang dapat meminum susu dari hewan yang diperah selama hewan tersebut dijaminkan.
Shahih oleh Darussalam
Harta yang diambil dengan paksa (tidak diperbolehkan), setiap predator yang memiliki taring (tidak diperbolehkan), dan setiap hewan yang digunakan untuk latihan menembak (tidak diperbolehkan).
Shahih oleh Darussalam
Nabi ﷺ melarang menjual keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal Al-Habalah), yang merupakan transaksi yang dipraktikkan oleh orang-orang Jahiliyyah.
Shahih
Cegahlah anak-anak kalian dari mengikat burung untuk dibunuh, karena aku telah mendengar Nabi ﷺ melarang membunuh hewan atau yang lainnya setelah diikat.
Shahih
Nabi telah melarang menembaki hewan yang diikat atau terkurung.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menukar hewan dengan hewan secara kredit.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang untuk membunuh hewan dalam keadaan terkurung.
Shahih
Tidak boleh seseorang memerah hewan milik orang lain kecuali dengan izinnya.
Shahih
Tidak ada ganti rugi yang harus dibayar untuk luka yang disebabkan oleh hewan, untuk (jatuh ke) sumur dan tambang, dan satu per lima (adalah bagian pemerintah) dalam harta karun yang terkubur.
Shahih
Gunakanlah apa pun yang dapat mengalirkan darah, dan makanlah hewan-hewan itu jika nama Allah telah disebutkan saat menyembelihnya.
Shahih
Lima adalah (hewan) yang jika seseorang membunuhnya di dalam batas Ka'bah atau dalam keadaan ihram tidak ada dosa: tikus, kalajengking, gagak, layang-layang, dan anjing ganas.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang membunuh hewan ketika diikat (untuk dijadikan sasaran).
Shahih
Lima dari hewan, siapa yang membunuhnya dalam keadaan ihram, maka tidak ada dosa baginya: kalajengking, tikus, anjing gila, burung gagak, dan burung layang-layang.
Shahih oleh Darussalam
Dari Samurah bahwa: Rasulullah ﷺ melarang menjual hewan dengan hewan secara kredit.
Hasan oleh Al-Albani
Tidak ada hukuman yang ditetapkan bagi orang yang berhubungan seksual dengan hewan.
Hasan oleh Al-Albani
Jika seseorang berzina dengan hewan, bunuhlah dia dan bunuhlah hewan itu bersamanya.
Hasan oleh Darussalam
Siapa pun yang kalian lihat berhubungan dengan hewan, maka bunuhlah dia dan bunuhlah hewan itu.
Hasan oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abu Musa bahwa: dua orang mengajukan sengketa kepada Rasulullah ﷺ mengenai seekor hewan, dan tidak ada di antara mereka yang memiliki bukti, maka beliau memutuskan agar hewan tersebut dibagi dua.