Bab Pengharaman Memerah Hewan Tanpa Izin Pemiliknya
Shahih
haddatsana yahya ibnu yahya attamimiyyu, qala qaratu ala maliki ibni anasin an nafiin, ani abni umara, anna rasula allahi qala " la yahlubanna ahadun masyiyaha ahadin ila biidznihi ayuhibbu ahadukum an tuta masyrubatuhu fatuksara khizanatuhu fayuntaqala thaamuhu innama takhzunu lahum dhuruu mawasyihim athimatahum fala yahlubanna ahadun masyiyaha ahadin ila biidznihi ".
Ibn 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh seseorang memerah hewan milik orang lain kecuali dengan izinnya. Apakah ada di antara kalian yang suka jika kamarnya dirusak, dan tempat penyimpanannya dibongkar, dan makanan yang ada di dalamnya diambil? Sesungguhnya harta bagi mereka (yang memelihara hewan) adalah susu hewan yang memberi makan mereka. Maka tidak boleh seseorang memerah hewan milik orang lain kecuali dengan izinnya."