Bab Pengharaman Memerah Hewan Tanpa Izin Pemiliknya
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ فَيُنْتَقَلَ طَعَامُهُ إِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَتَهُمْ فَلاَ يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِهِ " .
Ibn 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak boleh seseorang memerah hewan milik orang lain kecuali dengan izinnya. Apakah ada di antara kalian yang suka jika kamarnya dirusak, dan tempat penyimpanannya dibongkar, dan makanan yang ada di dalamnya diambil? Sesungguhnya harta bagi mereka (yang memelihara hewan) adalah susu hewan yang memberi makan mereka. Maka tidak boleh seseorang memerah hewan milik orang lain kecuali dengan izinnya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
