Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan tentang Rajam pada yang Sudah Menikah
Ambillah dariku. Karena Allah telah menetapkan hukum untuk mereka: Untuk orang yang sudah menikah yang berzina dengan orang yang sudah menikah, hukuman adalah seratus cambukan, kemudian dirajam. Dan untuk yang belum meni