Bab Warisan Kakek Bersama Ayah dan Saudara
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
19 hadits tentang pembagian warisan dan hak ahli waris, pelajari agar tidak salah bagi.
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya. Kemudian apa yang tersisa, berikanlah kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bagilah harta di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah, maka apa yang ditinggalkan oleh ahli waris, maka untuk lelaki terdekat.'
Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.
Orang Muslim tidak mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi dari orang Muslim.
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa ketika jenazah seorang yang meninggal dengan beban utang dibawa kepada Rasulullah ﷺ, beliau bertanya apakah dia meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangn
Hak waris hanya untuk orang yang membayar harga (budak) dan memeliharanya dengan melakukan tindakan syukur.
Rasulullah ﷺ memberikan warisan anak dari seorang wanita yang telah melaknat kepada ibunya, dan kepada ahli warisnya setelahnya.
Ketika para Muhajirin datang ke Madinah, mereka mewarisi dari para Ansar tanpa hubungan darah dengan mereka karena persaudaraan yang dibangun oleh Rasulullah ﷺ di antara mereka.
Ma'qil bin Yasar berkata: Rasulullah ﷺ memberinya sepertiga.
Dari Usama bin Zaid: Saya bertanya, "Wahai Rasulullah! Di mana Anda akan tinggal di Makkah? Apakah Anda akan tinggal di rumah Anda di Makkah?" Dia menjawab, "Apakah `Aqil meninggalkan harta atau rumah?" `Aqil bersama Tal
Dari Al-Miqdam, saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris, membebaskannya dari tanggungannya, dan mewarisi apa yang dimilikinya. Paman maternal adalah pewaris orang yang
Diriwayatkan dari Miqdam Abu Karimah, seorang lelaki dari Syam yang merupakan salah satu Sahabat Rasulullah ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya. Siapa yang meninggalkan
Dari 'Amr bin Suh'aib: Dari ayahnya, dia berkata bahwa kakeknya melaporkan: Rabab bin Hudhayfah menikahi seorang wanita dan dari wanita itu lahir tiga orang putra. Ibu mereka kemudian meninggal. Mereka mewarisi rumah-rum
Orang-orang yang beriman dan mengadopsi pengasingan... Adapun orang-orang yang beriman tetapi tidak mengungsi: Seorang badui (yang tidak berhijrah ke Madinah) tidak mewarisi dari seorang emigran, dan seorang emigran tida
Diriwayatkan dari Al-Miqdam Al-Kindi: Nabi ﷺ bersabda: "Jika ada yang meninggalkan utang atau keluarga yang tidak berdaya, maka saya akan bertanggung jawab - dan terkadang perawi berkata: Allah dan Rasul-Nya akan bertang
Allah akan memutuskan mengenai hal itu.